ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Masih Belum Ambil SK Pemecatan: Kenapa?
Sebelumnya ASN diduga Al-Quran diperiksa BKDPSDM Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Vita Amelia, ASN Kepahiang yang dipecat lantaran video viral diduga menginjak Al-Qur'an, hingga saat ini belum mengambil Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap dirinya. Padahal seharusnya, SK tersebut telah diambil oleh yang bersangkutan pada sepekan yang lalu.
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, melalui Kabid Kepegawaian dan SDM, Bahru Rozi menuturkan bahwa, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, SK pemecatan ini harusnya telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Selasa 25 November 2025. Namun sayangnya, pada hari itu bahkan hingga sekarangi ini, Vita Amelia tak kunjung mengambil SK pemecatan tersebut.
"SK Pemecatan masih belum diambil oleh yang bersangkutan, kalau berdasarkan jadwal seharusnya sudah diserahterimakan pada Selasa 25 November 2025 lalu," ujar Bahru Rozi.
BACA JUGA:SK Pemecatan ASN Kepahiang Injak Al-Quran Resmi Diteken Bupati Zurdi Nata
Kendati demikian lanjut Bahru Rozi, pihaknya masih tetap menunggu agar yang bersangkutan mendatangi kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang untuk mengambil sendiri SK Pemecatan itu. Sebab SK ini merupakan landasan hukum yang sah dan mengikat atas status kepegawaian individu tersebut. Tanpa SK, tidak ada legalitas formal yang memutuskan hubungan kerja antara individu dan negara.
Selain itu, SK pemecatan juga berfungsi sebagai dasar untuk menghentikan segala hak-hak kepegawaian yang melekat pada status ASN, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Pemberhentian PNS mengakibatkan hilangnya hak-hak tersebut.
Penerbitan SK pemecatan, terutama untuk kasus pelanggaran serius, berfungsi sebagai upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi serta memberikan efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
BACA JUGA:Pecat ASN Injak Al-Quran: Pemkab Kepahiang Tak Gentar & Siap Hadapi Gugatan
"Masih tetap kita tunggu sampai nanti yang bersangkutan datang dan mengambil SK pemecatan ini," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, SK pemecatan terhadap Vita Amelia, salah seorang ASN Kabupaten Kepahiang yang viral lantaran menginjak Al-Qur'an, kini telah resmi ditaken oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP. Dengan demikian artinya, Vita sudah tidak lagi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terhadap keputusan pemecatan Vita ini sendiri, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd memastikan bahwa yang bersangkutan dipecat dengan status Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Vita dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan hak-hak pensiun, lantaran telah melanggar disiplin berat dan juga belum memasuki usia pensiun.
"Yang bersangkutan ini kan melanggar disiplin berat sebagai seorang PNS dan juga belum memasuki masa pensiun, sehingga nantinya ia tidak akan mendapatkan hak pensiun," demikian Sekkab Kepahiang.