Sertifikat Anggunan KUR Tak Kunjung Kembali, Nasabah di Kepahiang Lapor ke Polisi

Sertifikat anggunan KUR tak kunjung kembali nasabah lapor polisi--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Romadon warga asal Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya memilih untuk melapor ke polisi, lantaran sertifikat miliknya tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.

Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan oleh Romadon sebab sudah berulang kali menanyakan keberadaan sertifikat miliknya kepada pihak bank, namun hingga saat ini tak kunjung ia dapati.

"Sertifikat ini kami jadikan anggunan untuk peminjaman KUR, namun meski sudah lunas dengan banyak alasan pihak bank tak kujung mengembalikannya. Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke polisi," ujar Istri Romadon saat dihubungi oleh Radarkoran.com, Senin 7 Oktober 2024 melalui sambungan seluler. 

Dilanjutkannya, tahun 2016 lalu, dirinya dan suami mengajukan pinjaman KUR ke Bank BRI dengan anggunan sertifikat rumah.  Jumlah pinjaman tersebut, sambungya hanya Rp 10 juta dan angsuran dicicil selama 2 tahun.  

BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah jika Pemilik yang Lama Sudah Meninggal

Singkat cerita, kredit KUR tersebut sudah lunas pada tahun 2018 lalu. Hanya saja hingga saat ini sertifikat yang dijadikan anggunan pinjaman tersebut hingga saat ini tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank meski sudah diminta berulang kali.

"Lunasnya 2018 lalu, sudah berulang kali kami meminta sertifikat kami untuk dikembalikan, namun hingga kini kami tak kunjung mendapatkan hak kami, padahal kewajiban kami sudah kami selesaikan, bahkan sudah hampir 6 tahun," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan