Bawaslu Kepahiang Temukan APK Dipasang di Depan Rumah ASN

UNGKAPKAN : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan oknum ASN di lingkup Pemkab Kepahiang.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Sejak tahapan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 lalu. Diketahui jika jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak hanya sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar.

Namun, Bawaslu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepahiang, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom saat diwawancara, Rabu 20 Desember 2023.

Menurut Erwin, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut, yakni terpasang 2 APK peserta Pemilu di depan rumahnya. 

"Jadi, terdapat 2 APK yang terpasang di depan rumah oknum ASN tersebut. Melihat adanya temuan ini, kami langsung tegur. Saat ini kedua APK itu sudah diturunkan," kata Erwin. 

Lanjut dipaparkan Erwin, oknum ASN yang dimaksud merupakan setingkat Eselon II. "Sudah kami tindak lanjuti juga dengan melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan. Jadi, kami tidak hanya sebatas meminta APK tersebut diturunkan. Karena yang bersangkutan ini ASN yang dituntut untuk netral, tidak menguntungkan atau merugikan calon mana pun," tegas Erwin.

BACA JUGA:Lagi, 37 APK Melanggar Ditertibkan Satpol PP Kepahiang

Masih menurut Erwin, dia menambahkan, terkait dugaan pelaggaran oleh oknum ASN ini, pihaknya sudah melaksanakan pleno di tingkat kabupaten.

"Ya kita proses sebagaimana mestinya. Tingkat kabupaten sudah diplenokan. Kini prosesnya di tingkat Panwascam, untuk memastikan dugaan pelanggaran terhadap ASN tersebut," sampai Erwin. 

Terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum ASN tersebut, Erwin menjelaskan, pihaknya tidak dapat berandai- andai. Apakah disanksi administrasi atau sanksi lain yang bisa berujung rekomendasi ke KASN. 

"Kita masih mendalaminya lebih lanjut. Untuk outputnya, nanti kita lihat dari hasil proses yang kita lakukan sekarang. Ya intinya apapun dugaan pelanggaran yang dilakukan, pasti akan diproses tindak lanjut. Karena itu kita imbau dan kita ingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis, sebab ASN dituntut untuk netral," pungkas Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan