Wow...Kejagung Sita Uang Rp 920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Dugaan Kasus Suap Ronald Tannur

KEJAGUNG : Kejagung sita uang Rp 920 miliar dari rumah eks pejabat MA Zarof Ricar, dugaan kasus suap Ronald Tannur.--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Kejagung RI menyita sejumlah uang yang nilainya tidak sedikit di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Kawasan Senayan. 

Uang yang yang disita Kejagung berjumlah Rp 920 miliar, selain itu Kejagung juta menyita emas batangan seberat 51 kg dari rumah eks pejabat MA Zarof Ricar terkait dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dilansir dari Detiknews dari bacakoran.co, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) mengatakan terungkapnya kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.

Ternyata, tidak hanya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, Lisa Rahman juga berupaya untuk melakukan suap pada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar.

Qohar mengungkapkan, penangkapan terhadap Zarof Ricar berawal dari deteksi yang dilakukan.  Ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof Ricar, ternyata yang bersangkutan berada di pulau Bali hingga penyidik bergerak cepat melakukan pengejaran.

"Rabu 23 Oktober 2024, kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali. Selanjutnya, Zarof Ricar ditangkap pada Kamis dan kemudian dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali serta sore Kamis resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Qohar.

Sebelumnya Qohar menyebutkan pihaknya telah menggeledah dua lokasi terkait masalah tersebut, yaitu rumah tinggal di kawasan Senayan yang merupakan milik Zarof Ricar.

Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir mencapai Rp 1 triliun atau tepatnya diangka Rp 920 miliar. 

BACA JUGA:Jamintel Kejagung RI Terima Gelar Kehormatan Adat Bengkulu

Uang yang disita dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," jelas Qohar

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 1 buah dompet berisi 12 keping emas logam mulia yang memiliki berat 100 gram. Selanjutnya, aatu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram dan 1 buah dompet merah berisi 7 keping emas logam Antam masing-masing 100 gram dan ketiga keping logam mulia antam masing-masing 50 gram.

Tidak sebatas itu saja, barang bukti lainnya yang juga ditemukan, dompet berwarna hitam berisi satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1kg, dan 1 plastik berisi 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, terdapat 3 lembar sertifikat diamond dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

Diduga, uang dan emas merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA dan termasuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan