Kasus Suap Ronald Tannur Menyeret Sang Ibu Jadi Tersangka

TERSANGKA : Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kasus suap Ronald Tannur menyeret sang ibu jadi tersangka.

Ibu Ronald Tannur yang bernama, Meirizka Widjaja ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka, Senin 4 November 2024. 

Kejagung menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi untuk mengatur penanganan perkara anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur setelah bukti cukup kuat ditemukan oleh penyidik. 

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap, Meirizka Widjaja dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Keputusan ini diambil setelah bukti cukup kuat ditemukan oleh penyidik," kata Abdul Kohar, dilansir dari Tvonenews dikutip dari bacakoran.co 5 November 2024.

Kejagung menilai bahwa ada indikasi kuat Meirizka Widjaja terlibat dalam tindakan korupsi melalui pemberian suap atau gratifikasi untuk memengaruhi jalannya perkara yang melibatkan Ronald Tannur. 

BACA JUGA:Wow...Kejagung Sita Uang Rp 920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Dugaan Kasus Suap Ronald Tannur

"MW diperiksa atas dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,"sambung Abdul Qohar

Penetapan MW sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan No. 63/F:/FD:/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Status MW yang awalnya sebagai saksi kini resmi berubah menjadi tersangka setelah Kejagung menemukan cukup bukti. 

Sebelumnya, Kejagung RI menyita sejumlah uang yang nilainya tidak sedikit di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Kawasan Senayan. 

Uang yang yang disita Kejagung berjumlah Rp 920 miliar, selain itu Kejagung juta menyita emas batangan seberat 51 kg dari rumah eks pejabat MA Zarof Ricar terkait dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dilansir dari Detiknews dari bacakoran.co, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) mengatakan terungkapnya kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.

Ternyata, tidak hanya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, Lisa Rahman juga berupaya untuk melakukan suap pada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan