Jabatan Camat Baito Dicopot Bupati, Imbas Kasus Guru Supriyani?
GURU : Imbas kasus guru Supriyani, jabatan Camat Baito dicopot bupati. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Imbas kasus guru Supriyani, Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga mencopot jabatan Camat Baito, Sudarsono Mangidi.
Pencopotan jabatan Camat Camat Baito, Sudarsono Mangidi dilakukan, Selasa 29 Oktober 2024.
Jabatan camat Baito yang dicopot bupati, imbas dari kasus guru SD Negeri Baito, Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak seorang polisi yang sekarang kasusnya sudah bergulir di persidangan.
Pascabupati melakukan pencopotan terhadap jabatan Camat Baito, selanjutnya jabatan camat itu digantikan oleh pejabat sementara yang merupakan Kasatpol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah.
"Ini kan warga desa di sana. Siapa pun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito, saya tarik dahulu. Saya tugaskan dari Eselon II yang membantu menyelesaikan," kata Surunuddin kepada wartawan, dikutip dari bacakoran.co pada Rabu 30 Oktober 2024.
Bupati mengakui dalam permasalahan antara guru Supriyani dengan orang tua wali murid ini dan sekarang sudah bergulir di Pengadilan, tidak pernah mendapatkan laporan dari Camat Baito.
"Ini camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp 50 Juta Terkuak di Pengadilan
Menurutnya, langkah pencopotan terhadap jabatan camat, bukan karena Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian Camat Baito juga merasa diteror dalam permasalahan ini, hingga diputuskan digantikan sementara oleh Kasatpol PP Konawe Selatan.
"Yang bersangkutan merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel. Jadi semua ini pemda ambil alih agar kondisi daerah stabil," kata Surunuddin.
Sebelumnya, masalah yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang tengah menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak seorang polisi.
Guru Supriyani, seorang honorer di SDN 4 Baito dituduh dengan pasal berlapis. Kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, semakin panas.
Lantaran kasus tersebut dipantau sejumlah pihak termasuk pemerintah pusat.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kendari telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.