Prabowo Rencanakan Hapus Utang UMKM di Perbankan, OJK : Negara Tak Akan Rugi!
OJK tanggapi rencana Presiden Prabowo menghapus utang UMKM--Ilustrasi
Radarkoran.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Perbankan ditanggapi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae.
Dian mengungkapkan bahwa rencana penghapusan kredit macet, terutama untuk sektor UMKM yang tengah direncanakan oleh pemerintahan sangat mungkin untuk direalisasikan. Di mana, langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi pelaku UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
"Rencana pengahapusan kredit macet untuk UMKM sangat mungkin direalisasikan," sampai Dian.
Menurut Dian, aturan mengenai penghapusan kredit macet sudah diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Tahun 2024
Dalam regulasi tersebut, tercantum ketentuan yang memungkinkan penghapusan kredit macet UMKM oleh perbankan, baik yang berstatus Bank BUMN maupun lembaga keuangan non-BUMN.
"Penghapusan utang kredit macet sudah diatur dalam UU. Di dalam UU P2SK, penghapusan utang piutang tidak memberikan kerugian bagi negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan etika baik prinsip tata kelola yang baik," paparnya.