Tersangka Kasus Judol yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi Bertambah Jadi 16 Orang
JUDI : Tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi bertambah--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Tersangka kasus judi online (Judol) yang melibatkan oknum pegawai Komdigi bertambah jadi 16 orang.
Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Judol yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Dengan adanya penetapan tersangka baru yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, total tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan Judol tersebut bertambah menjadi 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru yang ditetapkan merupakan satu orang sipil dan satu oknum pegawai Komdigi.
"Kita sudah tangkap dua orang lagi. Total tersangka jadi 16 orang," ujarnya dikutip dari disway.id dari bacakoran.co, Minggu 3 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihak kepolisian akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami bertekad menangkap semua pelaku dan menyita aset hasil kejahatan. Semua akan dikembalikan ke negara," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs Judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Pengembangan kasus Judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol Bakal Dipecat
"Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," tegasnya.
Awalnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait aktivitas Judol, 10 di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi.
Pascapenangkapan yang dilakukan, 11 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan Judol yang diduga dioperasikan oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman Judol.