Bawa 1 Paket Besar Ganja Siap Edar, 2 Warga Lebong Diamankan
JP (25) dan RC (18) dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan Polres Lebong, Rabu 13 November 2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa 1 paket besar ganja siap edar. --EKO/RK
Radarkoran.com - Dua warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, JP (25) dan RC (18), harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan 1 paket besar Narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Bahkan diduga ganja sebesar 36,16 gram yang diamankan dari kedua tersangka tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, namun juga diduga akan mereka edarkan di wilayah Kabupaten Lebong.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong, Rabu 13 November 2024, keduanya diamankan pada Kamis 31 Oktober 2024 di jalan raya Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan.
Saat digeledah kedua pemuda tersebut tidak lagi bisa mengelak. Pasalnya polisi berhasil menemukan 1 paket ganja seberat 36,16 gram yang dibungkus dengan kertas koran di dalam kantong plastik hitam. Barang haram itu disimpan oleh tersangka JP di dalam bajunya.
"Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Satnarkoba Polres Lebong dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti, " kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Mulyadi MR, SE.
BACA JUGA:Gegara Ini Pemkab Lebong Diganjar Insentif Fiskal Rp 11,7 Miliar
Ditambahkan Mulyadi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, JP dan RC diketahui merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja. Selain mengamankan 36,16 gram ganja, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor sertasatu unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), subsider Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan sembari menunggu melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Lebong untuk proses hukum lanjutan, " demikian Mulyadi.