Bawaslu Kepahiang: Kampanye di Medsos dan Media Massa Dimulai 21 Januari 2024

KAMPANYE : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menerangkan terkait metode kampanye pada Pemilu 2024--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan supaya seluruh peserta Pemilu 2024 termasuk Calon Legislatif (Caleg), untuk menahan diri tidak melakukan kampanye melalui media massa dan Media Sosial (Medsos). Karena untuk kampanye di media massa dan Medsos baru dimulai pada 21 Januari mendatang. 

"Tahan dulu, sebentar lagi dimulai (Kampanye di media massa dan Medsos). Jangan mendahului waktu yang sudah ditetapkan. Untuk yang melanggar tentu tentu ada sanksinya," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom dikonfirmasi Senin 1 Januari 2024. 

Lanjut Erwin mengatakan, ada sejumlah metode kampanye yang dibolehkan pada masa kampanye Pemilu 2024. Tetapi dari beberapa metode kampanye ini, sudah ditetapkan jadwalnya masing-masing. Di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada khlayak umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye melalui Medsos, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring. 

"Ada sejumlah metode kampanye yang bisa dilakukan sebelum pencoblosan 14 Februari 2024. Misalnya saja pemasangan alat peraga kampanye, itu sudah dimulai pada akhir November 2023 lalu. Tapi ada pula metode kampanye yang belum bisa dilakukan sebelum 21 Januari 2024, yakni kampanye di Medsos," terang Erwin.

Masih disampaikan Erwin, untuk metode kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media darin, juga segera dibolehkan.

Sesuai dengan jadwal serta aturan yang sudah ditetapkan, per 21 Januari 2024 mendatang seluruh metode kampanye sudah bisa dilakukan.

BACA JUGA:Wahai Caleg, Bawaslu Kepahiang: Kampanye di Medsos Belum Dibolehkan

"Sebentar lagi Caleg bisa kampanye melalui media massa dan Medsos, kalau sekarang jangan dulu. Karena tahapan untuk metode kampanye ini belum boleh dilakukan sekarang," demikian Erwin.

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah melakukan beberapa kali penertiban terhadap APK yang melanggar. Sedangkan terkait peserta Pemilu per orangan yang melanggar, belum ditemukan. Untuk APK yang melanggar, totalnya ada 39 APK yang tersebar di 2 Kecamatan. Yakni, di Kecamatan Ujan Mas 2 APK dan di Kecamatan Kepahiang 37 APK. Sementara di 6 kecamatan lainnya baru dilakukan pendataan dan imbauan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan