Kemenkeu Bebaskan Mobil Listrik dari Pajak Barang MewPajak Barang Mewah ah
Pemerintah tanggung PPnBM pembelian mobil listrik, dengan kata lain masyarakat yang membeli mobil listrik tidak dikenakan pajak barang mewah. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan terkait insentif mobil listrik. Di mana, konsumen yang melakukan pembelian mobil listrik hingga Desember 2025, tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Artinya, pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang biasa dikenai kepada konsumen, kini ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil listrik.
Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berlaku untuk kendaraana listrik roda empat completely built up (CBU) atau diimpor dalam kondisi utuh (CBU) dan completely knocked down (CKD), atau dirakit di dalam negeri. Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
BACA JUGA:Honda Giorno+ Disney Fantasia Edition, Segini Harganya
"Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah yakni kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut. Selain itu, insentif merupakan keberlanjutan program PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai pada 2024, atau tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.
"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tulis ayat 3 Pasal 3 PMK Nomokr 135 tahun 2024.