Kades Lulus PPPK Guru di Bengkulu Tengah Diklarifikasi APH

Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Bengkulu Tengah diklarifikasi oleh APH, terkait dirinya lulus seleksi PPPK guru. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Dalam rangka merespon informasi yang mencuat, mengenai adanya dugaan kejanggalan pada salah seorang peserta seleksi penerimaan PPPK. Di mana peserta lulus seleksi guru PPPK 2024 di Bengkulu Tengah yang dimaksud yakni seorang Kepala Desa (Kades), pihak Aparat Penegak Hukum (APH) langsung melakukan klarifikasi. 

Diketahui, Kades tersebut nyambi sebagai tenaga honorer di Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal itu dibenarkan oleh Kades bersangkutan pada Sabtu 11 Januari 2025. Menurutnya pemanggilan untuk klarifikasi sekaligus pengecekan dokumen-dokumen. 

"Saya terangkan yang sebenarnya (Saat klarifikasi, red). Ada juga dari sekolah maupun dari BKPSDM. Sejauh ini dokumen saya lengkap dan sah, tak ada yang menyalahi. Saya di sekolah bukan sebagai guru melainkan tenaga teknis di bagian TU," terang Kades tersebut.

Terpisah, Kepala SDN 16 Benteng, Febri Hidayat membenarkan kalau dia turut memberikan penjelasan kepada pihak APH. "Ya, saya dipanggil juga untuk meverifikasi data honorer yang ada di sekolah. Di sana (Saat klarifikasi) juga ada dari BKPSDM. Iya sudah dicek semua, semua dokumen lengkap baik itu absensi, SK THK II maupun yang lainnya," papar Kepsek Febri.

Seperti yang diketahui, ada satu Kades di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah nyambi sebagai guru honorer. Bahkan Kades tersebut lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I. Kejadian ini menjadi atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Tengah. Disdikbud melakukan pengecekan ulang dokumen persyaratan yang bersangkutan, guna memastikan sudah sesuai atau tidak. 

BACA JUGA:BKDPSDM Bengkulu Tengah: Pengumuman Hasil CPNS Bengkulu Tengah Belum Final

Kepala Disdikbud Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa seorang Kades, yang notabenenya dituntut maksimal dalam melayani masyarakat, menjalankan roda pemerintahan, bahkan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan masyarakat di desa, dapat membagi waktu untuk mengajar di sekolah.  

"Kan begini, kalau seseorang itu bekerja sebagai honorer, tidak terkecuali guru SD, ada jam kerjanya. Kalau dia ada pekerjaan lain, bagaimana membagi waktunya. Apalagi pekerjaan sebagai kepala desa kan, merupakan pelayan masyarakat. Saya memang bertanya-tanya," kata Kadis Dikbud Tomi Marisi.

"Sebaliknya, jika honorer termasuk di sekolah, tentunya ada absen, serta melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Guru, ya mengajar. Kita dari Dinas Dikbud mempertanyakan ini, bukan karena kami tidak senang, melainkan untuk mengungkapkan yang sebenarnya terjadi, supaya tidak men jadi informasi yang liar di tengah masyarakat," demikian Tomi Marisi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan