LPj Banpol 2024 Kabupaten Lebong Segera Diaudit
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos --EKO/RK
Radarkoran.com - Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos mengatakan 10 Parpol di Kabupaten Lebong seluruhnya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun anggaran 2024.
Hanya saja dari laporan yang sudah mereka terima, beberapa diantaranya dinilai masih terdapat kekurangan sehingga harus dikembalikan untuk dilengkapi.
"Seluruhnya sudah menyampaikan laporan penggunaan Banpol 2024 tapi setelah kami periksa masih ada beberapa yang kurang. Tidak ada yang signifikan, kurang yang dimaksud misalnya lupa menulis tanggal dan lain sebagainya, " kata Ikhram.
Jika nantinya kekurangan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran Banpol tersebut sudah dilengkapi oleh Parpol maka selanjutnya dokumen tersebut akan segera mereka sampaikan ke BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk segera dilakukan proses audit.
"Setelah selesai, dokumen tersebut akan langsung diserahkan ke BPK RI untuk diaudit," tambah Ikhram.
Ikhram menjelaskan bahwa LPj yang diserahkan oleh 10 partai politik hanya mencakup penggunaan dana Banpol dari Januari hingga Agustus 2024. Hal ini disebabkan adanya pergantian anggota DPRD Lebong berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
BACA JUGA: Baru 4 OPD Sampaikan Data Penyusunan LKPj/LPPD 2024, Tim Supervisi Diturunkan
"Karena ada pergantian anggota DPRD, dana Banpol 2024 kami alokasikan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk periode sebelum pergantian, sementara tahap kedua untuk periode setelah hasil Pileg 2024," lanjutnya.
Ia menambahkan, dana Banpol tahap II belum disalurkan dan hanya tahap pertama yang akan diaudit oleh BPK. Hasil audit penggunaan dana Banpol 2024 menjadi salah satu syarat pencairan dana Banpol TA 2025.
Jika hasil audit menyatakan tidak ada masalah, maka pencairan dana Banpol tahun berikutnya dapat diproses. Namun, jika ditemukan permasalahan, maka persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Hasil audit ini sangat penting untuk memastikan pencairan dana Banpol 2025 berjalan lancar," ungkapnya.
Disisi lain, di tahun 2025 ini Kesbangpol Lebong telah mengalokasikan dana Banpol sebesar Rp 1,2 miliar yang akan dibagikan kepada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2024. Alokasi dana Banpol disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik.
"Satu suara masih dihargai sekitar Rp 20 ribu lebih, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.
Ikhram juga mengungkapkan bahwa dana Banpol tahap II untuk TA 2024 belum dianggarkan karena terjadi kekurangan dana. Sisa anggaran yang tersedia sebesar Rp360 juta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Rp400 juta lebih untuk pembayaran tahap II.