2 Oknum Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Terancam Dipecat
Karena ulahnya yang tidak patut ditiru yakni diduga selingkuh, dua oknum perangkat desa di Bengkulu Tengah terancam dipecat. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Ada-ada saja ulah oknum perangkat desa di Bengkulu Tengah. Bagaimana tidak, bukannya melayani dan memberikan contoh baik kepada masyarakat, kedua oknum perangkat desa ini malah diduga selingkuh. Kabar tak mengenakan tersebut menimpa salah satu desa di daerah ini.
Kedua oknum perangkat desa yang bertugas di desa yang sama tersebut diduga melakukan tindakan perselingkuhan. Atas perbuatan tak pantas, keduanya terancam dipecat alias berhentikan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) yang menjadi atas kedua oknum perangkat desa tersebut membenarkan informasi tersebut. Kades mengaku menerima laporan tersebut pada Sabtu 11 Januari 2025 lalu.
"Iya, memang benar ada perangkat desa saya yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut. Untuk cerita awalnya kami kurang tahu lantaran selama ini mereka berdua selaku perangkat desa, ya biasa-biasa saja," kata Kades.
Atas dugaan perselingkuhan yang melanggar kode etik dan norma sosial tersebut, pemerintah desa setempat sudah melaksanakan rapat musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPD, ketua adat, Polsek, dan perwakilan kecamatan. Untuk hasilnya, kedua oknm perangkat desa tersebut terancam diberhentikan.
BACA JUGA:71 Peserta PPPK Tahap II Belum Submit, Ini Pesan BKPSDM Bengkulu Tengah
"Kalau menurut peraturan, kedua oknum ini akan diberhentikan dari pekerjaan mereka sebagai perangkat desa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD setempat mengungkapkan hal senada. Kata dia, pihaknya menerima laporan dugaan perselingkuhan tersebut pada malam Senin.
"Kami cukup terkejut dengan laporan atau informasi tersebut, mengingat selama ini hubungan mereka tidak terlalu tampak, ya tapi kenyataannya sampai sejauh itu (Selingkuh, red)," sesalnya.
Dia pun menambahkan, bukti yang telah dikumpulkan hingga sejauh ini, ada berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Meskipun demikian, sanksi adat yang seharusnya diterapkan terhadap pasangan yang tertangkap berbuat asusila di dalam desa tak dapat diberlakukan dalam kasus ini.
"Kalau dari hasil musyawarah yang sudah kami laksanakan, untuk sanksi adat sesuai dengan peraturan desa nomor 2 kalau pasangan tersebut tertangkap tangan di desa, maka akan dilakukan cuci kampung, tetapi mengingat mereka berdua ini tidak melakukannya di desa, maka tidak dilakukan cuci kampung," pungkasnya.