Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud Kota Bengkulu

Dikbud Kota Bengkulu ikuti edaran pusat soal libur selama ramadhan--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025 bagi para pelajar institusi pendidikan.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memastikan akan mengikuti edaran yang ada. 

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Kota Bengkulu, Denny Apriansyah menyampaikan, edaran ini mencakup pembelajaran mandiri serta jadwal libur bagi pelajar yang disesuaikan dengan bulan suci Ramadan.

"SE tersebut mengatur beberapa aspek pembelajaran, baik di rumah maupun di sekolah, serta memberi arahan bagi pemerintah daerah dan orang tua untuk mendukung proses pembelajaran," katanya. 

Adapun rincian jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Surat Edaran tersebut yakni pembelajaran Mandiri yang diberlakukan 27 Februari - 5 Maret 2025. 

Pada periode pembelajaran mandiri ini, pelajar akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Materi pembelajaran lebih berfokus pada nilai-nilai keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

"Selama masa pembelajaran mandiri ini, siswa diharapkan bisa memperdalam nilai-nilai agama mereka," kata Denny.

BACA JUGA:92 RTLH di Kota Bengkulu Akan Dibedah Tahun 2025

Selanjutnya pembelajaran di sekolah yang akan kembali dilakukan pada 6 - 25 Maret 2025. Pada periode ini, pembelajaran akan dilanjutkan seperti biasa serta ada penambahan program-program keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan moralitas.

Pada periode sekolah ini, untuk pelajar Muslim disarankan untuk mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sedangkan untuk pelajar non-Muslim, nantinya akan diadakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selanjutnya untuk periode Libur Idul Fitri akan diberlakukan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Pada periode ini, para pelajar akan mendapatkan libur untuk merayakan Idul Fitri atau lebaran. 

"Pelajar akan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025 setelah libur panjang. Dan kegiatan belajar-mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan sesuai dengan jadwal normal," sampai Denny. 

Denny berharap, dengan adanya kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat ini, dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan karakter dan nilai-nilai religius di kalangan pelajar.  

"Kami sangat berharap kebijakan ini menjadi kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan diri dalam hal spiritual dan sosial selama Ramadan, serta semua pihak baik orang tua maupun guru dapat saling mendukung dalam pelaksanaannya," tutup Denny. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan