Israel Diseret ke ICC, Netanyahu: Hanya Omong Kosong
Beberapa negara melaporkan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional sudah menerima permintaan dari 5 negara agar menyelidiki kejahatan perang Israel di wilayah Palestina. Jaksa Karim Kahn mengatakan, rujukan tersebut berasal dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
Afrika Selatan ingin memastikan jika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius yang ada di Palestina. ICC sudah melakukan penyelidikan terhadap situasi di Negara Palestina atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel sejak 13 Juni 2014.
Bulan lalu, Kahn mengatakan, kantornya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober serta kejahatan apa pun yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel, termasuk pemboman di Jalur Gaza. Karena penyelidikan sudah berlangsung, permintaan akan memiliki dampak praktis yang terbatas.
Dalam sebuah pernyataan, kantor kejaksaan mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti mengenai kejahatan di wilayah Palestina dan juga dilakukan oleh warga Palestina. Israel bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional dan tidak mengakui yurisdiksinya.
ICC dapat menyelidiki warga negara Non-Anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota.
Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak tahun 2015. ICC adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri, dan berskala internasional untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang serta kejahatan agresi sebagai empat inti kejahatan internasional yang merupakan hostis humanis generis.
BACA JUGA:Disaat Pemimpin Tidak Tahu Malu Berkuasa
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tak mau atau tak mampu mengadili diri mereka sendiri.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyebut tuduhan bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Gaza sebagai omong kosong.
"Kami sengaja melakukan segala daya kami untuk menargetkan teroris, serta warga sipil seperti yang terjadi dalam setiap perang yang sah kadang-kadang disebut sebagai dampak buruk," katanya kepada NBC News.
Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan tersebut. Tapi, hal ini tidak menghentikan pengadilan untuk menyelidiki tindakannya di wilayah pendudukan Palestina. (**)