Musdessus Penetapan 25 KPM BLT-DD Temdak Tahun 2024

BLT-DD : Kades Temdak Yoni Carles menyampaikan kepada KPM BLT-DD dalam Musdessus--SUHAI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Desa Temdak Kecamatan Sebarang Musi telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024. Penetapan tersebut dilaksanakan lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang telah dilaksanakan.

Hasilnya, tahun 2024 ini Pemerintah Desa Temdak menetapkan sebanyak 25 KPM BLT-DD 2024. Musdessus dibuka langsung oleh Camat Seberang Musi, Dedi Sukrizal, ST didampingi Kades Temdak Yoni Carles. Turut hadir Ketua BPD, Kasi PMD Kecamatan Seberang Musi Darul Qotni, SE, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TP PKK Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda.

Mengacu pada peraturan perundang undangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan peraturan pelaksanaan yang menyatakan bahwa program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen  dari DD yang diterima pemerintah desa.


HADIR : Semua unsur masyarakat desa Temdak dihadirkan dalam Musdessus--GATOT/RK

Kades Temdak Yoni Carles menyampaikan, dari hasil musyawarah penetapan dan validasi penerima BLT-DD 2024 telah ditetapkan jumlah KPM Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2024 berjumlah 25 KPM. Setiap KPM akan mendapatkan BLT-DD sebesar Rp 300 ribu setiap bulan selama 12 bulan di tahun 2024.

BACA JUGA:Pemdes Taba Sating Gelar Musdessus Penetapan Penerima BLT-DD 2024

"Kita tetapkan BLT ini sesuai dengan kriteria bukan kemauan kepala desa. Melainkan aturan dan regulasi yang menyatakan. Dari beberapa kriteria itulah yang berhak menerima bantuan. Sehingga hasil dari Musdessus ini adalah keputusan tertinggi dalam menentukan siapa saja penerima BLT tahun ini. Dengan harapan yang menerima bantuan ini nanti meringankan beban dalam himpitan ekonomi, " pungkas Yoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan