April 2024 Tahapan Pilkada Mulai, Bagaimana dengan Jabatan Badan Adhoc
SAMPAIKAN : Komisioner KPU Kepahiang, Indra, SE menyampaikan terkait jabatan badan adhoc di Kabupaten Kepahiang. Apakah hanya dilakukan evaluasi saja atau dilakukan perekrutan ulang untuk menjalankan tahapan Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. April 2024 tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dimulai.
Selanjutnya, bagaimana dengan jabatan badan adhoc baik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Apakah jabatan badan adhoc hanya dilakukan evaluasi saja atau dilakukan rekrut ulang dengan menjalankan mekanisme dan tahapan sejak awal ?.
Kamis 1 Februari 2024, Komisioner KPU Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, untuk jabatan badan adhoc di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini akan berakhir 4 April 2024 mendatang. Jabatan badan adhoc yang akan berakhir 4 April 2024 khusus untuk adhoc PPK. Sementara dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Untuk perekrutan badan adhoc akan dimulai sejak 17 April 2024.
"Untuk jabatan badan adhoc khusus PPK yang sekarang tengah menjalankan Pemilu 2024 akan berakhir April 2024 tepatnya 4 April. Sedangkan berdasarkan PKPU jadwal tahapan Pilkada perekrutan badan adhoc akan dimulai sehak 17 April dan akan berakhir 5 November 2024 untk seluruh badan adhoc. Mulai dari PPK, PPS serta KPPS," sampai Komisioner KPU Kepahiang Indra.
BACA JUGA:Santunan Kecelakaan Kerja untuk Badan Adhoc Tidak Berlaku di Pemilu 2024
Dilanjutkan Komisioner KPU Kepahiang Indra, berkaitan dengan jabatan badan adhoc apakah nantinya dilakukan perekrutan ulang dengan menjalankan seluruh tahapan perekrutan sejak awal. Atau hanya melakukan evaluasi saja, hingga sekarang belum diketahui pasti. Karena sekarang KPU Kepahiang baru sebatas menerima PKPU tentang jadwal tahapan Pilkada saja dan belum menerima aturan teknis yang nantinya akan diterapkan.
"Sekarang saya belum bisa jelaskan soal jabatan badan adhoc yang sekarang tengah menjalankan tugas tahapan Pemilu 2024. Apakah nantinya untuk jabatan badan adhoc dilakukan rekrut ulang atau hanya evaluasi saja, kita akan melihat terlebih dahulu aturan teknis yang nantinya akan diterbitkan KPU RI," lanjut Komisioner KPU Kepahiang Indra.
Jika nantinya, intruksi KPU RI diwajibkan melakukan perekrutan ulang untuk badan adhoc di Kabupaten Kepahaing, maka itu akan dijalankan. Sebaliknya, jika hanya dilakukan evaluasi saja untuk jabatan badan adhoc di Pilkada 2024 itu juga akan dilaksanakan. Karena yang menentukan kebijakan finalnya nanti adalah KPU RI, sementara KPU Kepahiang hanya sebatas menjalankan tahapan saja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Jadi terkait jabatan badan adhoc di Kabupaten Kepahiang kita lihat saja aturan resminya nanti. Yang pasti untuk sekarang ini seluruh badan adhoc silakan jalankan tugasnya dengan baik di Pemilu 2024 ini," demikian Komisioner KPU Kepahiang Indra.
BACA JUGA:KPU Kepahiang: Jaminan Kesehatan Badan Adhoc Pemilu 2024 Tanggung Jawab Pemkab
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah mendapatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024. PKPU tersebut berkaitan dengan tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Dalam PKPU dijelaskan jika tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Kabupaten Kepahiang akan dimulai pada April 2024 mendatang, yang diawali dengan pembentukan badan adhoc.
Sesuai dengan PKPU tersebut pula, untuk tahapan pembentukan badan adhoc akan dimulai dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Setelah itu tahapan lainnya akan terus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang nantinya akan diterima pihaknya. Untuk proses pendaftaran calon kepala daerah (Bupati, red) tanggal 27-29 Agustus 2024 dan akan ditetapkan sebagai calon pada 22 September 2024. Untuk pelaksanaan kampanye sendiri sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan, 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau pencoblosannya akan dilaksanakan 27 November 2024.