Oknum PPS di Kepahiang Diduga Ikut Pertemuan Tim Kampanye

Oknum PPS yang diduga melanggar netralitas, saat hadir di posko pemenangan salah satu Paslon Cabub dan Cawabub Kabupaten Kepahiang.--FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilu, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dituntut untuk menjaga netralitasnya, sepanjang masa pemilihan berlangsung.

Namun disinyalir tidak dengan salah satu oknum Panitia Pemungutan Suara atau PPS di wilayah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Bagaimana tidak, anggota PPS berinisial ER tersebut diduga tidak menunjukkan netralitasnya lantaran diduga mendukung salah satu Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Kepahiang. 

Terduga oknum PPS di Kecamatan Bermani Ilir ini, diduga mengikuti pertemuan di Posko pemenangan salah satu Paslon Bupati. 

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, 1.736 KPPS di Kepahiang Ditatar oleh PPS dan PPK

Informasi ini didapat usai beredarnya video Tiktok yang menampakan oknum PPS sedang berada bersama tim kampanye. Dalam video tersebut, anggota PPS ini menggunakan switer berwarna hitam. 

Terkait beredarnya video ini, Kuasa Hukum pasangan Calon Nomor Urut 03, Dede Frastien, SH, MH akan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum penyelenggara Pilkada 2024 ini ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

"Kita sudah ada video terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu oknum PPS ini. Sekarang tim kami sedang menyiapkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang," singkat Dede. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan