Soal Elpiji Bersubsidi, Dinas Perdagangan Kepahiang Ingatkan Pangkalan

ELPIJI : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menyampaikan terkait ketentuan dan peraturan penjualan distribusi Elpiji 3 Kilogram.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pengelola pangkalan gas elpiji 3 Kilogram yang menjual harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam disanksi. Saat ini HET gas Elpiji 3 Kilogram hanya Rp 21 ribu per tabung. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.

"Kita mengingatkan agar pangkalan menjual gas Elpiji 3 Kilogram sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah, jangan melebihi itu. Jika melebihi HET, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Jan Dalos.

Sesuai dengan aturan dan ketentuannya, dijelaskan Jan Dalos, gas elpiji 3 kilogram tersebut harus didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. Ke depan, masing-masing pangkalan harus memiliki data konsumen pengguna Elpiji bersubsidi, pembelinya didata menggunakan KTP.

"Maka dari itu kita minta juga agen lebih mengawasi pangkalannya, agar penyaluran gas elpiji bersubsidi harus tepat sasaran," ujar Jan Dalos.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum pangkalan pada Dinas Perdagangan jika menjual gas elpiji di atas HET. 

Dia menjelaskan, bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian Elpiji 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi Elpiji 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk KTP dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

"Itu nanti dilakukan di sub penyalur (Pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan input datanya," jelas Jan Dalos.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas bersubsidi 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu, menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Elpiji Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan. Dijelaskan, pembelian Elpiji 3 Kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024. Saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi Elpiji 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). (rfm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan