Peserta Pemilu Diminta Tertibkan APK Secara Mandiri

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengimbau kepada setiap peserta Pemilu 2024 agar bisa menertibkan APK secara mandiri setelah tahapan kampanye berakhir.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri saat berakhirnya masa kampanye Sabtu 10 Februari 2024.

"Kami minta tim dari capres dan cawapres, tim kampanye DPD dan DPRD untuk bisa menertibkan secara mandiri. Yang kedua kita juga minta semuanya kooperatif untuk sama-sama penertiban," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat diwawancarai usai kegiatan coffee morning bersama awak media Jumat, 9 Februari 2024 di Hotel Santika Bengkulu.

Jika tidak ditertibkan, pihak Bawaslu sendiri akan melakukan penertiban terhadap seluruh APK dan bahan kampanye yang tersebar selama masa kampanye.

"Ini akan kita tertibkan pada masa tenang tanggal 11 sampai tanggal 13 Februari 2024. Imbauan penertiban sendiri sudah kita sampaikan, termasuk kepada KPU di kabupaten kota juga kita minta secara berjenjang untuk melakukan imbauan kepada peserta Pemilu," sampainya.

BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Lebong Bersiap Tertibkan APK 'Bandel'

Ditambahkan Faham Syah, pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak terkait membahas terkait dengan penertiban APK dan bahan kampanye, termasuk pengawasan di masa tenang.

"Kemarin saat rakor ada KPU dan peserta Pemilu, dan pada kesempatan itu juga sudah kita sampaikan kepada partai politik kalau bisa mandiri tertibkan lebih bagus. Kalau tidak kita yang akan tertibkan karena masa kampanye memang sudah habis," imbuhnya.

Sesuai dengan jadwal, batas akhir penerbitan sudah tuntas dilakukan H-1 masa pemilihan umum. Tapi Faham Syah mengimbau kepada peserta Pemilu agar memasuki masa tenang APK atau bahan kampanye sudah dibersihkan semua.

"Sebenarnya kalau sudah masuk masa tenang, idealnya sudah bersih semua. Tapi kalau belum kan ada durasi 3 hari yakni 11 sampai 13 Februari,  itu nanti masa-masa penertiban dengan kita awali di seluruh jajaran melakukan apel siaga penerbitan. Nanti dengan para pihak terkait lainnya kita bersama-sama menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih tersisa," papar Faham Syah.

Lebih lanjut, penertiban APK dan bahan kampanye yang dilakukan secara menyeluruh, termasuk yang ditempatkan di lahan pribadi/privat atau lahan berbayar hingga di media sosial.

BACA JUGA:Soal Wacana Pembatasan BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Asisten II : Perlu Aturan Lanjut

"Karena masa kampanye kan sudah habis, mau apa lagi, semuanya harus ditertibkan walaupun dia di tanah privat atau di tempat-tempat yang mereka berbayar. Semuanya tetap harus kita tertibkan karena masa kampanye sudah selesai," tegasnya.

Disisi lain, Bawaslu juga dimas tenang akan mengoptimalkan melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu, terutama dengan money politic atau pelanggaran lainnya.

"Untuk antisipasi money politic kita juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran kita untuk melakukan patroli pengawasan. Kemudian membuka posko-posko pengaduan dan di sekretariat penyelenggara Pemilu kita sampai di Panwascam bersama PKD untuk terus melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran termasuk money politic," tutup Faham Syah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan