Soal Wacana Pembatasan BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Asisten II : Perlu Aturan Lanjut

WACANA : Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, SH, MM menyampaikan terkait wacana pembatasan BBM untuk penunggak pajak kendaraan.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemprov Bengkulu sebelumnya mewacanakan untuk melakukan pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum diberlakukan untuk pembelian BBM subsidi jenis pertalite maupun bio solar. 

Wacana tersebut muncul saat Pemprov Bengkulu bersama Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) pada 9 Januari 2024 lalu menggelar rapat pembahasan draft rencana pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Mou antara Pemprov Bengkulu dengan BPH Migas tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam pendistribusian, jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada konsumen pengguna di Provinsi Bengkulu. 

Terkait hal ini, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, SH, MM memaparkan, pemberlakuan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak tersebut masih membutuhkan pembahasan dan aturan lebih lanjut. Sehingga harus dilakukan kajian lebih jauh dengan pihak terkait yakni BPH Migas, karena jika diberlakukan masing-masing daerah tidak memiliki situasi dan kondisi yang sama. 

"Ini sedang dikaji kembali supaya bisa disusun. Nanti akan kita coba, bersama-sama dengan komite migas pusat untuk mengkaji itu," ungkap Denni.

BACA JUGA:Pentingnya Transisi Energi Bersih untuk Selamatkan Pangan Generasi Masa Depan

Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu bersama Komite BPH Migas pusat juga sudah melakukan perjanjian kerja sama dalam melaksanakan penyediaan penyaluran BBM subsidi di wilayah Bengkulu. Sehingga nantinya akan dibahas juga terkait wacana yang ada terkait dengan kendaraan nunggak pajak tersebut.

"Nanti mereka akan membantu kita sampai dengan pajak tadi," ujar Denni.

Lebih jauh ditambahkan Denni, sebetulnya aturan terkait pembatasan mengenai BBM Subsidi kepada kendaraan menunggak pajak tersebut sudah dimasukan ke dalam aturan perpajakan, dimana bagi kendaraan yang tidak bayar pajak atau mati pajak maka dia tidak boleh membeli minyak. 

"Itu sudah mutlak. Tapi kita masih harus melakukan pengkajian lebih lanjut," imbuhnya.

Selain itu, Denni menyebut, pembatasan penyaluran BBM Subsidi yang diberlakukan baik untuk kendaraan penunggak pajak, maupun kendaraan muatan TBS maupun Batu Bara merupakan tindak lanjut dari SE dari Komite BPH Migas Pusat. Jadi, adanya SE Gubernur atau tidak adanya SE Gubernur, tidak jadi masalah. Dibuat atau tidak dibuatnya SE tersebut, aturan tersebut tetap berlaku. 

Ia juga menyesalkan saat ini kerap ditemukan kesalahan pemahaman, seolah-olah gubernur yang mengatur dengan dikeluarkannya SE pembatasan ataupun penyaluran BBM subsidi. Padahal Gubernur itu hanya menyampaikan SE berdasarkan  atas permintaan Komite Migas Pusat tentang aturan ketentuan penggunaan di BBM yang bersubsidi itu.

BACA JUGA:Surat Suara DPD RI Bengkulu Nyasar ke Musi Rawas Akan Dimusnahkan

"Jadi, dalam hal ini  bukan gubernur yang membuat isi ketentuan dari penyaluran BBM tersebut. Gubernur itu hanya mengedarkan atas permintaan Komite Migas Pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Denni menyebut jika pihaknya juga sudah menyampaikan kepada SPBU dan lainnya, mengenai ketentuan penyaluran BBM Subsidi. Mengenai mana yang diperbolehkan dan yang mana yang tidak diperbolehkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan