Surat Suara DPD RI Bengkulu Nyasar ke Musi Rawas Akan Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi mengatakan surat suara DPD RI Bengkulu yang nyasar ke Musi Rawas akan dimusnahkan dalam kegiatan Coffee Morning press release, Jumat 9 Februari 2024 di Hotel Santika Bengkulu.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebut logistik Pemilu berupa surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu yang nyasar atau diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan dikirim ke Bengkulu dan akan dimusnahkan.
Hal demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi saat memberikan penjabaran pada kegiatan Coffee Morning Press release Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu bersama awak media pada Jumat 9 Februari 2024 di Hotel Santika Bengkulu.
"Kita menemukan surat suara calon DPD Provinsi Bengkulu salah distribusi, nyasar ke Provinsi sebelah, Provinsi Sumsel, tepatnya di KPU Musi Rawas. Ini ditemukan saat masa sortir dan pelipatan surat suara," ungkapnya.
Debisi memaparkan, penemuan surat suara nyasar tersebut diketahui setelah dirinya mendapatkan informasi dari Koordinator Divisi SDM Provinsi Sumsel yang menyebutkan bahwa ada 2 koli yang berisikan 1.000 surat suara DPD RI Dapil Bengkulu yang nyasar ke Sumsel.
BACA JUGA:Dialog Bersama Perempuan, Destita Siap Perjuangkan Suara Perempuan di Senayan
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Bengkulu untuk mengecek kebenarannya. Setelah dipastikan jika surat suara benar-benar nyasar ke Sumsel, pihak KPU Provinsi Bengkulu langsung berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan solusi dan tindakan penanganan.
"Kotaknya itu bertuliskan untuk KPU Musi Rawas dan KPU Sumsel, tapi saat dibuka isinya surat suara DPD RI Provinsi Bengkulu sebanyak 2 koli. Dan pada waktu itu saya langsung koordinasi dengan divisi logistik KPU untuk menyikapi hal tersebut. KPU Provinsi langsung berkoordinasi dengan KPU RI tersebut tidak dijemput dan tetap dibiarkan di KPU Musi Rawas, nanti akan dimusnahkan," tuturnya.
Sesuai dengan ketentuan, untuk surat suara yang mengalami kerusakan atau salah distribusi nantinya akan dimusnahkan secara menyeluruh baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota pada H-1 atau pada 13 Februari 2024 sebelum pencoblosan Pemilu.
Sementara itu, untuk kekurangan surat suara DPD RI akan kembali dikirimkan oleh pihak percetakan dari pusat. Hal ini mengingat kesalah distribusi terjadi dari pihak pabrik percetakan.
"Ini kesalahan dari pihak pabrik percetakan, dan kembal dikirimkan ulang," singkat Debisi.