Di Kepahiang, Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024 Hanya dari Caleg
LPSDK : Komisiner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan soal LPSDK partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu hanya berasal dari para Calon Legislatif atau Caleg masing-masing partai politik peserta Pemilu. Ini berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK yang ditutup pada 11 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Diketahui, dari total 16 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, semua sudah melaporkan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melalui Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye atau SiKaDeKa.
Senin 12 Februari 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengungkapkan, dari Laporan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK yang diterima pihaknya, tidak ada pihak lain yang memberikan sumbangan dana kampanye kepada partai, karena seluruh sumbangan dana kampanye yang didapat partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang berasal dari sumbangan Caleg.
"Jika kita lihat dari laporan yang ada, tidak ada pihak lain yang menyumbang, seluruh pihak yang menyumbangkan dana kampanye berasal dari Caleg partai masing-masing," kata Anthaka.
BACA JUGA:LPSDK Pemilu 2024 Ditutup, Siapa Penyumbang Dana Kampanye Terbesar di Kepahiang?
Komisioner KPU Kepahiang ini menuturkan, LPSDK seberannya hampir sama dengan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK yang disampaikan oleh partai peserta Pemilu sebelumnya. Karena LPSDK masing-masing partai peserta pemilu hanya merincikan sumber atau asal sumbangan dana kampanye.
"LADK sudah kita terima. Nah ketika LPSDK ini, masing-masing partai hanya merincikan sumbangan dari mana saja sesuai dengan besaran yang telah disampaikan pada LADK sebelumnya. Jadi nominal LADK yang sebelumnya dilaporkan partai peserta Pemilu, itulah dirincikan dari mana saja sumbernya. Dan seluruh sumbangan berasal dari Caleg partai masing-masing," demikian Komisioner KPU Anthaka Rhamadan.
Untuk diketahui, total sebanyak 18 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja dari total 18 partai peserta Pemilu tersebut sebanyak 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai Caleg yang akan mengikuti Pemilu 2024, sementara 5 partai lainnya tidak mengirimkan Caleg-nya. Untuk 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai Calegnya di Kabupaten Kepahiang, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP. Sementara 5 partai peserta Pemilu yang tidak mempunyai Caleg, PKN, Garuda, PBB, PSI dan Ummat.
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan walaupun tidak mempunyai Caleg di Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyampaikan mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.
BACA JUGA:Belum Satupun Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Menyampaikan LPSDK ke KPU
Dalam perjalanannya 2 partai peserta Pemilu, PSI dan PBB tidak menyampaikan Laporan Awal dana Kampanye atau LADK hingga batas waktu yang telah ditentukan 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB lalu. Sehingga kedua partai peserta Pemilu dicoret dari peserta Pemilu di kabupaten Kepahiang dan hanya 16 partai peserta Pemilu saja di Kabupaten Kepahiang.
Konsekuensinya, dengan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, sehingga ketika 14 Februari mendatang saat penghitungan suara, suara kedua partai tersebut akan hangus. Karena suara sah yang didapat kedua partai itu nantinya tidak dihitung dan sudah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu di Kabupaten Kepahiang.
Dari 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg, seluruhnya sudah menyampaikan LADK. Yakni PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, Buruh Rp 0, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000 dan Hanura Rp 39.905.000.