Butuh Lahan jika Ingin Melakukan Revitalisasi Pasar Kepahiang

SULIT : Bangunan pasar Kepahiang sulit direvitalisasi lantaran keterbatasan anggaran untuk pengadaan lahan--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Meski saat ini masih banyak los maupun kios di dalam Pasar Kepahiang yang kosong, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang menyatakan bahwa jumlahnya masih sedikit dibandikan banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan. Bahkan, kondisi Pasar Kepahiang tidak memiliki kawasan parkir yang menyebabkan pasar macet setiap harinya.

Walaupun letaknya tidak strategis, tapi pasar rakyat tradisional tersebut kata Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, tidak bisa direlokasi lantaran pemerintah tidak memiliki lokasi yang strategis.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya membenahi tata kelola pasar Kepahiang agar tidak terkesan semerawut, salah satunya dengan melakukan revitalisasi pasar. Seperti menempatkan para pedagang pada lokasi yang seharusnya, serta menata lokasi parkir yang sebelumnya tidak ada.

"Memang butuh perluasan lahan untuk melakukan revitalisasi pasar Kepahiang. Pertama, karena tidak ada lahan untuk dibuatkan lokasi parkir. Sebab bukan hanya pedagang yang tidak berjualan pada tempatnya menyebabkan pasar semerawut, tapi kondisi itu juga terjadi karena tidak ada lokasi parkir, sehingga pembeli membawa motor saat berbelanja," jelas Jan Dalos.

BACA JUGA:Rekomendasi, Nadilicious Tempat Tongkrongan Anak Muda di Kepahiang

Tidak hanya tata kelola khusus parkir, lanjut dijelaskan Jan Dalos, untuk melakukan penataan terhadap pasar Kepahiang pihaknya akan menertibkan para pedagang. Yakni agar pegadang menempati kios dan los yang sudah disediakan.

"Kami meyakini, kalau para pedagang menempati los dan kios bagian dalam yang sudah tersedia itu, pembeli akan berjalan ke arah dalam untuk berbelanja. Akan tetapi, kondisi yang saat ini, lebih banyak pedagang dibanding los dan kios yang tersedia, maka untuk menatanya kita akan pelan-pelan," ujarnya.

Rencana penataan pasar, sambung Jan Dalos, pihaknya akan berkoordinasi pada Dinas Perhubungan dan Satpol PP, dan pendekatan kepada para pedagang melalui asosiasi pedagang. 

Untuk diketahui, dari bentuknya, pasar dibagi menjadi dua yaitu tradisional dan modern. Kemajuan zaman maupun teknologi membuat interaksi penjual dan pembeli lebih mudah dilakukan.

Dari bentuknya tersebut, pengertian pasar adalah sarana bertemunya penjual dan pembeli secara langsung maupun tidak sehingga terjadi interaksi untuk mencapai kesepakatan harga dan jumlah barang atau jasa yang diperjualbelikan.

BACA JUGA:Pasar Tradisional di Merigi Batal Direvitalisasi Tahun 2024, Ini Penyebabnya

Ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi dalam membentuk pasar. Yaitu barang yang diperjualbelikan, penjual dan pembeli meskipun tak bertemu langsung, kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta media komunikasi antara penjual dan pembeli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan