Bengkulu Dapat Dana Transfer TDF Hingga Rp 203,571 Miliar

Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si --GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Provinsi Bengkulu mendapatkan dana transfer Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dengan total Rp 203,571 miliar.

Sejumlah dana tersebut, merupakan tambahan dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2023 untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, masing-masing pemerintah kabupaten/kota maupun Pemprov Bengkulu untuk dana transfer TDF mendapat alokasi yang berbeda. Besaran alokasi tersebut yakni untuk Pemprov Bengkulu mendapat alokasi Rp 38,287 miliar, Bengkulu Selatan 19,773 miliar, Bengkulu Utara Rp 59,938 miliar, dan Rejang Lebong Rp 7,936 miliar.

Lalu Pemda Kota Bengkulu mendapat alokasi sebesar Rp 12,187 miliar, Kaur Rp 10,051 miliar, Seluma Rp19,804 miliar, dan Mukomuko Rp 8,244 miliar. Serta Pemkab Lebong mendapat Rp 8,074 miliar, Kepahiang Rp 5,510 miliar, dan Pemkab Bengkulu Tengah 13,761 miliar. 

BACA JUGA:Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal Dipastikan Terima Santunan

"Untuk dana ini tidak ada pemerintah daerah yang terlewatkan, semuanya teralokasi, " kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya. 

Ia memaparkan, untuk pengajuan pencairan dana TDF ini sesuai dengan mekanisme persyaratan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 tahun 2023. Jadi, untuk pencairan dana tersebut terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi agar dana Rp 203,571 miliar tersebut dapat tersalur ke Rekening Kas Daerah (Kasda).

"Format pengajuannya bisa langsung disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, sesuai dengan regulasi yang ada pada PMK tersebut," tutup Bayu. 

Sementara itu, Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si menyampaikan, dana transfer TDF yang diterima oleh Pemprov Bengkulu Rp 38,287 tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai program prioritas pembangunan. 

"Di PMK tidak ada peruntukan spesifikasi. Jadi bisa digunakan untuk pembangunan," sampai Rizqi.

Ia menyebut, sejumlah dana tersebut merupakan peluang untuk meningkatkan fiskal di Provinsi Bengkulu. Apalagi kondisi kas daerah Provinsi Bengkulu kecil lantaran banyak mengakomodir kebutuhan lain seperti Pilkada. 

"Kita melihat kas daerah kita saat ini juga cukup kecil. Karena ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan. Terutama untuk Pilkada (Pemilihan kepala Daerah)," imbuhya.

BACA JUGA:Pembangunan PSN SPAM KOBEMA Berlanjut, Warga Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemerintah

Berdasarkan PMK 19 Tahun 2023 tentang dana transfer TDF, Rizqi menjelaskan terdapat dua kondisi untuk melakukan pencairan dana. Meliputi, setelah masa politik, yang artinya dana ini ada holding periodenya selama 3 bulan baru bisa ditarik. Serta dalam kondisi Kasda nilainya kurang dari 20 persen dari uang belanja pada bulan bersangkutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan