KPU Lebong Serahkan Santunan Anggota Linmas Meninggal Dunia, Segini Jumlahnya
SERAHKAN : KPU Lebong saat menyerahkan santunan kepada istri dari anggota Linmas TPS yang sebelumnya meninggal dunia. --EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Salah satu anggota Linmas TPS yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia pada Selasa 20 Februari 2024 telah mendapatkan santunan dari KPU Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Santunan yang secara keseluruhan berjumlah Rp 46 juta itu diserahkan KPU Lebong kepada keluarga anggota Linmas TPS. Rinciannya Rp 36 juta santunan kepada penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan Rp 10 juta biaya pemakaman.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos kembali menyampaikan ucapan belasungkawa atas musibah yang dialami salah satu anggota Linmas di Kabupaten Lebong. Santunan yang diberikan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dari KPU atas kinerja setiap penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
Dirinya berharap santunan yang diserahkan bisa dimanfaatkan oleh pihak keluarga sebaik mungkin.
"Santunan yang diserahkan sebesar Rp 46 juta. Kami serahkan kepada istri almarhum yang disaksikan oleh anak-anaknya serta pemerintah desa setempat. Kami berharap bisa digunakan sebaiknya, mungkin untuk modal membuka usaha atau biaya sekolah anak, " kata Yoki.
BACA JUGA:Bidang Cipta Karya Kerjakan 14 Paket Rp 20 Miliar
Disisi lain, ada juga 5 penyelenggara Pemilu 2024 yang jatuh sakit saat proses pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penyelenggara Pemilu yang sakit berat dan dirawat lebih dari 10 hari akan diberikan biaya berobat maksimal Rp 16,5 juta. Sementara untuk yang sakit sedang yang dirawat 1 - 2 hari diberikan biaya pengobatan Rp 4 juta, untuk yang sakit 3 hingga 4 hari diberikan biaya pengobatan Rp 8,25 juta. Kemudian untuk dilakukan rawat jalan akan diberikan bantuan berobat Rp 2 juta.
"Ada yang sudah pulih dan ada yang masih dirawat. Kita pantau terus petugas kita yang masih dirawat di rumah sakit, " singkat Yoki.
Diberitakan sebelumnya, anggota Linmas TPS yang meninggal dunia itu adalah Parto Wijoyo (35). Parto bertugas sebagai petugas ketertiban TPS 01 Desa Semelako 3, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Informasi yang diperoleh, Linmas TPS yang meninggal dunia itu karena didiagnosa terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Pada pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Parto yang menjadi petugas ketertiban TPS 01 Desa Semelako 3 mengaku kurang enak badan. Kemudian Parto pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun sekira pukul 10.00 WIB, Parto tidak lagi sanggup menahan rasa sakit dan langsung di bawa ke RSUD Lebong.
BACA JUGA:2 Warga Meninggal Dunia Akibat DBD
Setibanya di RSUD Lebong, Parto kemudian langsung dibawa ke ruang ICU RSUD Lebong guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Namun setelah 6 hari mendapatkan perawatan, Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB ia dinyatakan meninggal dunia.