Kemenag Kepahiang Wajibkan Masjid dan Musala Terdaftar di Aplikasi Simas

FOTO : Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kepahiang Muhammad Ridwan, M.Ag saat menyampaikan terkait dengan masjid-masjid se-Kabupaten wajib terdaftar di Aplikasi Simas.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 228 masjid yang ada di daerah ini.

Beberapa di antaranya pernah mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama RI. Namun sejauh ini masih ada 7 masjid yang sama sekali belum tersentuh bantuan.

"Bisa jadi karena masjid tersebut (Belum dapat bantuan) belum terdaftar di aplikasi Simas (Sistem Informasi Masjid). Karena pemerintah menyalurkan bantuan dari data masjid yang ada di aplikasi itu," jelas Ridwan.

Lanjut dikatakan Ridwan, data masjid dan musala yang ada di dalam SIMAS akan memudahkan akses publik dan pendataan, agar masjid bisa mendapat bantuan.

Hanya saja sejauh ini pendataan masjid dan musala disebut masih belum maksimal, lantaran masih banyak masji dan musala yang belum terdata.

BACA JUGA:Musrenbangcam, KUA Bermani Ilir Ingatkan Pemkab Memperhatikan Masjid

"Seperti di satu desa yang besar, itu bisa ada 3 hingga 4 masjid, apalagi sudah banyak perumahan dengan fasilitas masjid. Namun untuk mengembangkan sarana ibadah tersebut, agar mendapatkan bantuan dari pemerintah, datanya diinput dalam aplikasi SIMAS supaya mendapatkan ID," papar Ridwan. 

Untuk diketahui, hal itu merupakan upaya pendataan masjid dan musala yang ada di seluruh Indonesia terus dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Pendataan dilakukan secara online melalui aplikasi SIMAS yang ada pada laman simas.kemenag.go.id. Pendataan masjid dan musala diharapkan juga mengintegrasikan dengan Kementerian Agama.

"Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid atau musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program ini dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id," ujarnya. 

Lebih lanjut Ridwan menyampaikan, ada sejumlah manfaat yang bisa didapat jika masjid dan musala terdaftar pada SIMAS. Hal tersebut yakni masjid akan terintegrasi dengan layanan pemerintah setelah memiliki ID Nasional Masjid.

BACA JUGA:KUA Ujan Mas Pastikan BKM Seluruh Masjid di Wilayahnya Terbentuk

Data pada SIMAS juga dilengkapi dengan Geographic Information System (GIS), sehingga masjid maupun musala bisa dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik pada citra satelit.

Manfaat lain yang akan didapatkan, yakni akan memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau musala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan