Pleno Kabupaten Tuntas, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Lebong

AWASI : Bawaslu Lebong saat melakukan pengawasan pada pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Lebong terus mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024, Termasuk saat pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lebong yang berlangsung 29 Februari hingga 1 Maret 2024.

Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menyampaikan dalam pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut ada beberapa saran perbaikan yang mereka sampaikan ke KPU Lebong. Saran perbaikan tersebut berkaitan dengan statistik dan sudah dituntaskan.

"Terkait dengan dinamika adanya perdebatan-perdebatan dalam pleno merupakan hal yang wajar dalam hal kami mengawasi, " kata Acep.

Meski pleno tingkat kabupaten sudah tuntas dilaksanakan KPU, dari hasil pengawasan Bawaslu Lebong ada salah satu saksi yang menyampaikan form keberatan karena tidak bersepakat atas hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK Lebong Utara. 

BACA JUGA:DD Tahap I Sisakan 18 Desa Lagi

"Nanti kami akan lihat dulu form keberatannya di tingkat apa. Jika untuk tingkat provinsi nanti akan disampaikan, " lanjutnya.

Acep memastikan dari pengawasan yang mereka lakukan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan pleno rekapitulasi suara hanya sebatas soal data statistik. Artinya bukan berkaitan dengan perolehan suara. 

"Kalau permasalahan yang diributkan masalah suara, dari pengawasan kita itu tidak ada. Paling permasalahan statistik, soal jumlah pemilih perempuan, pemilih laki-laki yang tidak pas. Itupun kami dari Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan ke KPU saat pleno di tingkat kabupaten, " lanjutnya.

Disisi lain, salah satu saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Lebong dalam pleno tingkat kabupaten, yaitu berkaitan dengan suara sah yang masih terhitung untuk 5 Parpol yang sebelumnya sudah didiskulifikasi sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

"Beberapa Parpol yang sudah tidak lagi menjadi peserta Pemilu di tingkat kabupaten tetap mendapatkan suara. Ini terjadi di beberapa TPS dan kecamatan. Sebelum pleno tingkat kabupaten sudah kami sampaikan saran perbaikan dan sudah dirubah masuk ke suara tidak sah, " singkatnya.

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Diwarnai Pembatalan Sejumlah Suara Parpol, Ini Penyebabnya

Adapun 5 Parpol yang sebelumnya didiskulifikasi di tingkat Kabupaten Lebong itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Garuda. Kelima Parpol tersebut sebelumnya sudah didiskualifikasi di tingkat Kabupaten Lebong karena tidak menyampaikan LADK yang diamanatkan dalam PKPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan