Erlan Fajar Jaya Dilantik, Jabatan Waka II DPRD Lebong Masih Kosong

LANTIK : Erlan Fajar Jaya dilantik sebagai anggota DPRD Lebong hasil PAW, senin 4 Februari 2024.--EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - DPRD Lebong menggelar paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu atau PAW Senin 4 Maret 2024. Adalah Erlan Fajar Jaya yang dilantik menjadi anggota DPRD Lebong priode 2019-2024, menggantikan Waka II DPRD Lebong Popi Ansa yang sebelumnya meninggal dunia. Meski demikian dipastikan jabatan Waka II DPRD Lebong saat ini masih kosong.
Plt Sekretaris DPRD Lebong Cahya Sectiantoro, SH menyampaikan paripurna yang dilakukan adalah untuk melantik dan mengambil sumpah Erlan Fajar Jaya sebagai PAW menggantikan almarhum Popi Ansa sebagai anggota DPRD Lebong priode 2019-2024.
Sementara untuk mengisi jabatan kursi Waka II DPRD Lebong yang sebelumnya dijabat oleh almarhum Popi Ansa ada mekanisme tersendiri. Untuk mengisi kursi Waka II sejauh ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Parpol, dalam hal ini adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Kami menunggu rekomendasi Parpol, setelah itu baru diproses lagi di Pemprov Bengkulu untuk di SK-kan, " jelas Cahya.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong Meningkat, Capai 88 Persen
Cahyo menambahkan saat ini ada 3 anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 yang berasal dari PKB. Yaitu Roiyana, Ronald Reagen dan Erlan Fajar Jaya yang baru saja dilantik sebagai PAW.
"Jadi tergantung rekomendasi dari partai. Siapa yang direkomendasikan untuk menjadi Waka II. Setelah kami terima baru akan diproses lebih lanjut, " lanjutnya.
Diketahui Erlan Fajar Jaya yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Lebong ini akan menjabat sebagai anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 sekitar 7 bulan. Mengingat masa jabatan 25 anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 akan berakhir pada 23 Agustus 2024 mendatang.
"Untuk gaji, tunjangan dan hak-hak yang melekat baru direalisasikan pada April mendatang, karena (Erlan Fajar Jaya, red) baru dilantik, " singkat Cahya.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori yang hadir langsung dalam paripurna pelantikan PAW berharap kedepan sinergitas Pemkab Lebong dengan DPRD Lebong akan semakin baik untuk membangun Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Adenddum NPHD Pendanaan Pilkada 2024 Tuntas, Hibah Disalurkan 3 Tahap
"Dengan dilantiknya anggota DPRD Lebong melalui proses PAW, harapan kita semua tentu sinergitas yang telah terbangun dengan baik selama ini bisa semakin ditingkatkan demi masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera," singkat Bupati Kopli.
Diketahui PAW dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor Y.116.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Popi Ansa sebagai anggota DPRD Lebong masa jabatan 2019-2024. Serta SK nomor Y.117.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pengakatan Erlan Fajar Jaya Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lebong Masa Jabatan 2019-2024.