Usulkan Lagi Perluasan Lahan TPST, Dinas DLH Kepahiang Berharap Dapat Diakomodir oleh Pemkab Tahun Ini
SAMPAH : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan, perluasan lahan tempat pengelolaan sampah terpadu sangat urgent.--DOK/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Tahun lalu perluasan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlokasi di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi tertunda, karena tidak ada lahan yang memadai. Sebab kriteria perluasan TPST ini harus berada dekat di lokasi lahan tempat pengolahan sampah terpadu itu sendiri.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, untuk perluasan lahan ini setidaknya memerlukan sekitar 5 Ha lagi lahan tambahan, mengingat kondisi TPST yang nyaris overload.
Bukan faktor sempitnya lahan yang tersedia saat ini, kata Swifanedi, lantaran lahan tempat pengelolaan sampah terpadu belum dilengkapi dengan alat sarana dan prasarana yang memadai.
"TPST yang ada saat ini masih memungkinkan dapat dipergunakan sekitar 2 sampai 3 tahun saja, untuk mengantisipasi lahan itu overload sebelum waktunya, maka rencana perluasan lahannya dimulai sejak saat ini," kata Swifanedi, Minggu 10 Maret 2024.
BACA JUGA:DLH Kepahiang Usulkan Rp 1,3 Miliar untuk Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPST
"Karena memang harus berada di lokasi yang sama, otomatis perluasan lahan harus memadai, sehingga diusulkan lagi di APBDP tahun ini. Pada dasarnya kami di Dinas LH hanya mengusulkan kebutuhan, pengadaan lahan ranahnya Bagian Pemerintahan," sambungnya.
Sebenarnya, dikatakan Swifanedi, saat ini kondisi sampah di TPST sangat menumpuk, lantaran tidak adanya aktivitas pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sebagaimana fungsi TPST tersebut. Hal itu, karena TPST belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti mesin pendauran ulang, mesin pengolahan dan pemrosesan akhir.
"Yang ada itu mesin pemilah, bantuan itu bersamaan dengan bantuan pembangunan TPST dulu, itu pun belum dioperasikan, karena tidak ada operator. Memang sejauh ini aktivitas TPST hanya penumpukan saja,sementara proses daur ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir belum, karena belum ada sarana prasarananya," jelas Swifanedi.
Jika memungkinkan, lanjut Swifanedi, TPST tersebut dapat dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki sarana dan prasarana memadai untuk mengelola tempat pengolahan sampah terpadu, namun sejauh ini belum ada yang bersedia.
"Idealnya luas lahan TPST ini memang sekitar 20 Ha, kemudian dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai. Sehingga sampah-sampah yang ditampung di TPST dapat dikelola dan kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat, kita mewacanakan pengelolaan sampah jadi gas. Akan tetapi membutuhkan sarana prasarana yang tidak sedikit anggaran pembeliannya," tutup Swifanedi.