KPK RI Minta Pemprov Bengkulu Selesaikan Polemik Aset Bermasalah
AUDIENSI : Rapat audiensi membahas aset bermasalah di Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia, Kamis 14 Maret 2024--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Tim Koordinasi Suvervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I menyoroti dan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat menyelesaikan aset berpolemik di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Khususnya mengenai Yayasan Semarak Bengkulu, seperti aset SMK Swasta 2 Semarak Bengkulu dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu serta aset lainnya.
Hal demikian diketahui usai pelaksanaan rapat audiensi antara Pemprov Bengkulu bersama team Monitoring Center For Prevention KPK RI, membahas aset bermasalah di Provinsi Bengkulu pada Kamis, 14 Maret 2024 di Ruang Rapat Rafflesia.
Pimpinan Korsupgah KPK Wilayah I, Harun Hidayat menyampaikan, melalui pertemuan audensi tersebut pihak KPK menguraikan permasalahan dan duduk permasalahan aset tersebut seperti apa. Sehingga nantinya dapat diambil kesimpulan untuk penyelesaian permasalahannya.
BACA JUGA:Ini Kendala Buka Jalur Penerbangan Baru di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
"Persialan yang ada sudah dijelaskan. Dan ternyata juga ada kajian yang sebentar lagi akan dirilis oleh Biro Hukum terkait status dari aset dari pemprov yang dimaksud," ungkapnya.
Harun menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil kajian yang akan menjadi bahan tambahan bagi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) KPK untuk legal opinion.
"Kami tunggu hasil kajiannya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa segera keluar," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, M.Si mengatakan, aset tersebut tidak bermasalah akan tetapi berpotensi adanya masalah terutama Yayasan Semarak Bengkulu, maka dari itu pemerintah provinsi Bengkulu tengah mengkaji dan fokus menyelesaikan aset tersebut.
"Terkait dengan aset Yayasan Semarak, ini kita masih berproses, didalami, dan dipastikan terlebih dahulu, apakah memang aset itu memang milik Pemprov atau tidak," katanya.
Lebih jauh, Nandar menyebut saat ini juga pihaknya sedang mempelajari terkait permasalahan tersebut. Ia menambahkan apakah aset tersebut milik pemprov, tentu akan selesaikan dengan menyerahkannya ke Yayasan Semarak.
BACA JUGA:Tes CASN 2024, Pemprov Bengkulu Kebagian Kuota 500 Formasi
"Jika memang milik pemprov maka kita selesaikan dan kalau bukan milik pemprov kita seleaikan juga dengan status kemipilikan Yayasan Semarak," sampai Nandar," imbuhnya.
Selain itu, saat ini ada yang menjadi aset Pemprov sudah diakui dan sedang dipakai oleh Yayasan Semarak. Seperti halnya aset SMKS 2 Yayasan Semarak. Aset tersebut, ke depannya akan dilakukan seperti apa. Sebab berdasarkan masukan dari tim KPK, aset ini tidak hanya pinjam pakai tetapi juga harus ada kontribusi terhadap yayasan terkait penggunaan aset itu.