Kemenag: Kepahiang Masih Kekurangan Tenaga Penghulu

PENGHULU : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si mengatakan, di daerah ini masih kekurangan tenaga penyuluh dan penghulu.--REKA/RK

Radarkepahian.bacakoran.co - Meski mendapatkan sebanyak 66 alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang hasil seleksi tahun lalu, intansi vertikal ini masih saja kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) penyuluh maupun penghulu.

Sehingga, dijelaskan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si, pihaknya berharap adanya penambahan alokasi formasi CASN PPPK khusus penyuluh dan penghulu. Sementara sampai dengan saat ini, PPPK yang ada belum sepenuhnya dapat menuntaskan persoalan tenaga honorer lantaran sesuai dengan ketentuan, untuk tahun-tahun berikutnya tidak ada rekrutmen tenaga kontrak.

"Kalau dilihat dari kondisi wilayah, ya seperti saat ini satu penyuluh saja dengan jumlah desa binaan 3 sampai 5 desa, dengan jarak yang cukup jauh. SDM penyuluh dan penghulu masih sangat kekurangan. Apalagi tahun lalu kita hanya dapat alokasi 12 PAI dan 4 penghulu PPPK," jelas Albahri.

Selain itu, dijelaskan Albahri, pihaknya berharap pemerintah dapat menuntaskan persoalan tenaga kontrak untuk dapat mengikuti PPPK tahun ini. Lantaran, adanya kebijakan terkait tenaga kontrak yang tidak lagi direkrut oleh instansi.

BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Upaya Tingkatkan Literasi Lewat Keberadaan Pocadi

"Saat ini masih ada tenaga teknis Kemenag yang kontrak, belum lagi yang di sekolah-sekolah madrasah, sembari aturan baru sebatas tidak boleh merekrut lagi tenaga kontrak, kita berharap formasi PPPK nantinya dapat mengatasi ini," ucap Albahri.

Di sisi lain, masih kurangnya sumber daya manusia, dia berharap tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat. Terutama penyuluh dan penghulu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat. 

Albahri menuturkan bahwa, tugas seorang penghulu tidak hanya melakukan pelayanan pencatatan dan pengesahan akad nikah semata.

Namun lebih dari itu para penghulu berada di garis depan dalam membina dan memberikan bimbingan kepada masyarakat, sehingga rumah tangganya nanti dapat berlandaskan iman dan keyakinan yang kokoh, menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

BACA JUGA:Penghulu dan Penyuluh KUA Tebat Karai Sosialisasikan Program Kerja

Untuk diketahui, tugas pokok Penghulu yakni melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/ rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah atau rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah atau  rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat serta bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan