Penghulu dan Penyuluh KUA Tebat Karai Sosialisasikan Program Kerja

SOSIALISASI : Penyuluh dan penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai mensosialisasikan program kerja di tengah masyarakat.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Di tengah-tengah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai mensosialisasi program kerjanya melalui penghulu serta para penyuluh agama islam atau PAI. Kegiatan ini merupakan program prioritas bagi kantor urusan agama di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang. 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ali Akbar, SH.I, MH menjelaskan, sinergisitas antara Penghulu dan PAI di lapangan harus dilakukan, guna mewujudkan keberhasilan yang maksimal.

Hal itu didasari keberhasilan program kerja KUA, yang tidak bisa dilaksanakan sendiri-sendiri, melainkan harus berkolaborasi.

"Kolaborasi antara penghulu dan penyuluh agama sangatlah diperlukan, untuk mewujudkan keberhasilan program di tengah-tengah masyarakat," terang Ali.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Minta Dukungan ASN Jajarannya untuk Mewujudkan ZI Menuju WBK

Sementara itu penghulu Kecamatan Tebat Karai, Lendi Nusa, S.Sos.I mensosialisasikan tentang aturan usia pernikahan agar masyarakat di wilayah ini tidak melakukan pernikahan di bawah umur, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak dibanding manfaatnya. 

Diterangkannya, masyarakat harus mematuhi ketentuan batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diketahui, revisi UU Perkawinan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai usia menikah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) diskriminatif sebab membedakan usia pria dan wanita. Perubahan UU Perkawinan juga memiliki semangat untuk mencegah perkawinan anak, sebab umur 16 tahun masih dianggap usia anak. 

Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974, hanya mengubah tiga ayat di Pasal 7 yang terkait dengan usia nikah dan dispensasi Pengadilan. Kemudian, menyisipkan satu pasal tambahan di antara Pasal 65 dan Pasal 66 menjadi Pasal 65A yang terkait dengan ketentuan peralihan.

"Sebab itu kita akan terus melakukan sosialisasi, dalam rangka upaya pencegahan nikah di bawah umur. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Lendi Nusa, Senin 19 Februari 2024.

Di sisi lain, penyuluh agama pada KUA Kecamatan Tebat Karai Pattimura dan Carle Made, SH turut mengimbau para pengurus masjid supaya menertibkan kepengurusan BKM, agar semua masjid yang ada selalu makmur, digemari, dan menjadi masjid yang toleran.

Kemudian mereka mengajak seluruh pengurus BKM untuk melakukan langkah langkah strategis untuk memberikan energi dan mewakafkan sebagian dari hidup untuk memberikan perhatian pada masjid.

BACA JUGA:Bimas Islam Kemenag Kepahiang Dorong Penyuluh Agama Gencarkan Pendidikan Informal

"Mari kita bersama-sama melakukan langkah strategis untuk memberikan energi dan mewakafkan sebagian hidup untuk memberikan perhatian pada masjid yang ada di tempat tinggal masing-masing," ajaknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan