Ayo.. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Sayang jika Dilewatkan, Keuntungannya Banyak

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi himbau masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.--GATOT/RK


Radarkoran.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi mengimbau kepada setiap masyarakat yang memiliki kendaraan di Bengkulu, agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berjalan.

Ia menyebut, program pemutihan pajak kendaran yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Selain itu, juga membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini. Program pemutihan pajak ini sangat membantu dalam peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan dilokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," sampai Sumardi, Minggu 23 Juni 2024.

Ia menambahkan, program pemutihan pajak yang dilaksanakan merupakan upaya nyata pemerintah dalam memudahkan para masyarakat yang terlilit tunggakan pajak.

"Jadi ini kesempatan yang bagus bagi masyarakat wajib pajak khusus masyarakat yang memiliki kendaraan tertunggak pajaknya. Segera manfaatkan program ini," imbaunya.

Lebih jauh, Sumardi menyebut, DPRD Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan implementasi program pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu. Sehingga program yang ada benar-benar berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Pemprov Bengkulu Tahun 2024, Ini Biaya yang Dihapuskan

"Tentunya kita akan terus kawal dan monitor terhadap program-program yang pro rakyat," singkatnya.

Sebelumnya, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sampai tanggal 30 November 2024 atau selama jangka waktu 6 bulan kedepan.

"Jadi selama jangka waktu ini, masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal program keringanan pajak kendaraan bermotor. Rugi kalau tidak dimanfaatkan, ini salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan saat ini sama seperti pemutihan pajak tahun 2023 lalu.

Yakni pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan