Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Tambah Pengembalian Kerugian Negara Rp 159 Juta

TIPIKOR : Salah satu tersangka dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, AM selaku selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, kembali melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 159 Juta ke penyidik Kejari Kepahiang .--EPRAN/RK


Radarkoran.com - Mantan kepala madrasah, AM yang sebelumnya terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, Selasa 25 Juni 2024 kembali menambah pengembalian Kerugian Negara atau KN sebesar Rp 159 juta.

Sebelumnya, diketahui jika AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA sudah mengembalikan KN senilai Rp 150 juta. Total saat ini tersangka AM sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 309 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH membenarkan bahwa pengembalian KN atas kasus dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang oleh tersangka AM sudah berjumlah Rp 309 juta.

"Tadi (Selasa, red) kita kembali menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka AM sebesar Rp 159 juta. Jadi sampai saat ini, pengembalian KN dari tersangka AM yang sudah kita terima mencapai Rp 309 juta," kata Nanda.

Selanjutnya, terhadap titipan pengembalian kerugian negara tersebut, sementara akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang. Hingga akhirnya nanti akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

"Penitipan KN yang telah dilakukan tersangka AM ini nantinya akan disimpan, kemudian akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan," demikian Nanda.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Ada Keterlibatan Oknum Kanwil Kemenag Bengkulu? Ini Penjelasan Kejari

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut.

Sejauh ini sudah ditetapkan tiga tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, yakni AM selaku Kepala Madrasah
sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu.
 
Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.

Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga.

Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka.

Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka.

Dari 3 tersangka yang sudah ditetapkan, semuanya sudah melakukan pengembalian KN. Tersangka Ep sudah mengembalikan KN sebesar Rp 186 juta dan tersangka US sebesar Rp 60 juta. Kemudian tersangka AM sudah mengembalikan KN total Rp 309 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan