Layanan Tera Ulang di Kepahiang Kurang Maksimal, Terkendala SDM

SPBU : Tera ulang atas permintaan SPBU Kepahiang tetap dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastiaan hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. 

Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, sudah membuka layanan mandiri tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Meski saat ini regulasi di tingkat daerah baru akan dibahas terkait dengan pelaksanannya, diterangkan Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos bahwa layanan UTPP masih kurang maksimal lantaran terkendala sumber daya manusia atau SDM petugas penera. Namun sesuai dengan ketentuan memang layanan ini tidak ditarik retribusi.

"Pelayanannya sudah berjalan, peralatannya sudah komplit, namun kita kita masih terbatas petugas penera untuk melakukan tera ulang. Walaupun sesuai ketentuan tidak ditarik retribusi, setiap ada permohonan kita turun untuk melakukan tera ulang. Jadi untuk saat ini petugas peneranya menggandeng dari kabupaten tetangga," jelas Jan Dalos.

BACA JUGA:Selama Ramadan, Satpol PP Kepahiang Akan Tertibkan Pedagang 'Nakal'

Layanan tera ulang yang terus dimaksimalkan ini, dijelaskan Jan Dalos, terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib ukur yang memberikan perlindungan pada masyarakat itu sendiri selaku konsumen.

"Semua jenis usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk timbangan jasa usaha, SPBU, utamanya alat ukura dan timbangan," papar Jan Dalos.

Sehingga peralatan UTTP milik pedagang secara hitungan berat maupun dimensi menjadi presisi dan sesuai standar. kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk menjaga reputasi pedagang, sehingga konsumen saat membeli tidak merasa dirugikan, serta pihak penjual juga dapat menjual dagangan dengan hitungan tepat. Pedagang yang sudah ditera ulang sudah tertib aturan, yakni Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

BACA JUGA:PDM Kepahiang Safari Ramadan ke PCM Batu Bandung dan PRM Talang Gelompok

"Tujuan dari pemeriksaan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya atau UTTP adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli. Kegiatan ini diharapkan bisa sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional," demikian Jan Dalos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan