Pemkab Kepahiang Ingatkan Kewajiban Desa Tangani dan Cegah Stunting
STUNTING : Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP sebagai Ketua TPPS mengingatkan supaya pemerintah desa untuk mentaati ketentuan terkait penanganan dan pencegahan stunting.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Program pencegahan stunting di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu secara berkelanjutan terus digalakkan. Tidak dipungkiri, di Kabupaten Kepahiang masih menyimpan potensi lahirnya generasi stunting. Karena data menunjukkan, terdapat 1.542 jumlah keluarga yang berisiko stunting.
Oleh karena itu, untuk melakukan pencegahan stunting, program pencegahan harus dilaksanakan mulai dari tingkat desa. Terlebih, kewajiban ini menjadi syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menegaskan, sejauh ini dalam pengalokasian anggaran, kegiatan pencegahan stunting masuk dalam program wajib pada pemerintah desa.
"Ini telah menjadi ketentuan dan kebijakan mulai dari pemerintah pusat. Harapan kita pelaksanannya di desa-desa di Kabupaten Kepahiang bisa maksimal, sehingga desa dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan stunting. Ini menjadi point setiap kali rembuk yang kita laksanakan," tegas Wabup yang diamanahkan sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:IKD Belum Banyak Digunakan, Disdukcapil Kepahiang Imbau Pemerintah Desa Lakukan Sosialisasi
Menurutnya, pencegahan stunting di desa dalam hal alokasi anggaran itu merupakan hal yang sangat prioritas. Seperti diketahui, stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak.
Hal itu disebabkan beberapa faktor yang salah satunya pola makan, pola hidup serta lingkungan. Selain desa, peran OPD terkait juga diperlukan seperti memfasilitasi pemenuhan jamban, agar tidak ada lagi buang air besar sembarangan.
"Hal ini juga dinilai berpengaruh pada lingkungan, yang juga menjadi salah satu penyebab stunting. Ada beberapa program sanitasi dari OPD yang dapat dilaksanakan, tapi kalau pun, desa bisa memfasilitasi itu," papar Wabup.
Lanjut Wabup menjelaskan, peran aktif pemerintah desa jadi salah satu aspek kunci yang dapat mempercepat penurunan stunting.
Pemerintah desa juga dituntut lebih tajam dalam menemukan titik-titik krusial stunting, dan turut melakukan intervensi secara tepat sasaran. Salah satu yang diperlukan dalam aksi tersebut adalah penganggaran dari dana desa.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Pemerintah Desa Talang Sawah Bagikan Makanan Bergizi
Problemnya sekarang, masih banyak desa yang terlalu minim mengucurkan dana desa untuk mitigasi stunting, terutama terkait intervensi spesifik. Hal ini dipicu banyak hal, di antaranya masih minimnya peran kecamatan dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi.
Padahal hal ini dijamin oleh Permendesa Nomor 19 Tahun 2017, bahwa dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.