Mohon Maaf, Kades dan Perangkat Desa di Kepahiang Tidak Dapat THR

THR : Kades dan perangkatnya dipastikan tidak dapat THR karena belum ada regulasi yang mengatur untuk menyiapkan anggarannya lewat APBD maupun APBDes.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Bukan hanya PPPK lulus seleksi tahun 2023 yang tidak mendapatkan THR di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Tetapi seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkat di desa ini juga tidak mendapatkan tunjangan hari raya idul fitri tahun 2024.  

Penyebab Kades dan perangkat sudah dipastikan tidak dapat THR, lantaran APBD Kepahiang maupun APBDes masing-masing desa tidak ada anggaran yang disiapkan untuk THR mereka. Ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH.

Diterangkan bahwa Kades dan perangkat tidak akan mendapatkan THR, sebab tidak ada anggaran yang dianggarkan untuk kegiatan tersebut. 

"Anggarannya tidak tersedia, baik itu di APBD maupun di APBDes. Lantaran anggaran yang tidak tersedia, artinya Kades dan perangkat tidak dapat THR,"  kata Iwan, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Bisa Dicepat? Satpol PP Kepahiang Dapati Oknum ASN Tidak Masuk Kerja 1 Tahun Lebih

Dikatakan Iwan, untuk menyiapkan anggaran THR Kades dan perangkat desa, sejauh ini memang belum ada aturan yang mengaturnya. Beda halnya dengan ASN, yang memang sudah ditetapkan aturan penganggaran THR-nya setiap tahun.

"Aturannya juga belum ada mengenai THR Kades berserta perangkat desa. Sehingga, tidak ada THR bagi Kades dan perangkat desa tahun ini. Kalau untuk tahun-tahun berikutnya, ya kita lihat saja nanti. bisa saja nanti dibuat aturannya sehingga Kades dan perangkat dapat THR," demikian Iwan. 

Di sisi lain, THR dan gaji 13 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang sudah disiapkan anggarannya sebesar Rp 27,8 miliar. THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran atau paling lambat H-7 lebaran. Sementara gaji 13 ASN Kepahiang akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

BACA JUGA:Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Bentuk Pos Pengaduan THR

Penyaluran THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu. Sekarang ini, realiasi THR ASN tinggal menunggu Perbup. Jika Perbup sudah diterbitkan, barulah nantinya THR direalisasikan kepada masing-masing ASN. Tahun ini, THR dan gaji 13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan