Segini Jumlah ODGJ di Kabupaten Lebong

ilustrasi ODGJ--freepick

Radarkoran.com - Data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong ada 180 jiwa warga Lebong yang mengalami masalah gangguan kejiwaan atau ODGJ. Adapun 180 ODGJ tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. 

Kepala Dinsos Lebong, Drs. Ahmad Ghozali melalui Kasubid Penyandang Disabilitas, Septi Marlina, S.Sos menyampaikan jumlah ODGJ tersebut merupakan hasil pendataan yang mereka lakukan di tahun 2023 lalu.

"Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinsos di tahun 2023 lalu, pasien ODGJ yang tercatat ada sebanyak 180 jiwa," ungkap Septi Marlina.

Dirincikannya, 180 ODGJ itu tersebar di Kecamatan Lebong Utara sebanyak 14 jiwa, 9 jiwa di Lebong Atas, 31 jiwa Lebong Tengah, 22 jiwa Lebong Selatan, 3 jiwa Rimbo Pengadang, 14 jiwa Topos, 29 jiwa Bingin Kuning, 22 jiwa Lebong Sakti, 2 jiwa Tubei, 13 jiwa Amen, 7 jiwa Uram Jaya, dan 14 jiwa di Kecamatan Pinang Belapis.

BACA JUGA:Lelang JPTP Pemkab Lebong Dimulai, Ini Tahapannya

"Untuk pasien ODGJ tidak menutup kemungkinan tahun ini jumlahnya bertambah atau justru berkurang, karena memang belum dilakukan pendataan ulang," sampainya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, S.KM, M.Si melalui Kasi Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Jiwa, Dina Mega Wardani, SKM menyebut  berdasarkan data Dinkes, tercatat ada sebanyak 292 jiwa warga Lebong mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ, bahkan 6 jiwa diantaranya dalam kondisi dipasung atas permintaan pihak keluarga pasien sendiri.

Sesuai data yang dilaporkan 13 Puskesmas dalam Kabupaten Lebong, total warga Lebong yang mengalami masalah gangguan kejiwaan atau ODGJ sebanyak 292 jiwa. 

"Sedangkan yang dalam kondisi di pasung ada 6 jiwa," kata Dina.

BACA JUGA:Libur Lebaran Boleh Gunakan Kendaraan Dinas, Risiko Kerusakan Tanggungan Pribadi !!

Lebih jauh, untuk 6 ODGJ yang dipasung tersebar di 2 kecamatan yakni Kecamatan Lebong Atas dan Tubei. Mereka  yang dipasung mayoritas atas permintaan dari pihak keluarga pasien, dan bukan atas perintah pihak Puskesmas, karena memang kondisi pasien tidak stabil dan sering mengamuk mengancam keselamatan orang lain. 

"Mereka yang dipasung bukan paksaan dari pihak kesehatan, tapi memang permintaan dari keluarga pasien itu sendiri agar pasien tidak membahayakan keselamatan orang lain," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan