Segerakan Membayar Zakat Fitrah, Ini Pesan Kanwil Kemenag Bengkulu
ZAKAT : Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Arsan Suryani Ibrahim, MH.IH. Arsan Suryani Ibrahim, M.HI mengimbau agar ummat muslim bisa segera membayar zakat fitrah.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu mengimbau kepada umat muslim di wilayah Bengkulu agar menyegerakan untuk membayar zakat fitrah. Terlebih Kantor Kemenag di 9 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu sudah menetapkan qimat zakat fitrah di wilayah kerjanya masing-masing.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Arsan Suryani Ibrahim, MH.I menyampaikan jika Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran penetapan besaran qimat zakat fitrah hasil rapat bersama terkait nilai zakat fitrah bila diganti dengan uang.
Edaran yang ada telah disebarkan ke masing-masing daerah dan jajaran Kanwil Kemenag agar masyarakat muslim di Bengkulu segera mengetahui.
"Kita sengaja lebih awal penetapan besaran zakat fitrah bila diganti dengan uang ini agar memang masyarakat Islam lebih awal untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah ini, agar nantinya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang berhak menerima," tutur Arsan.
BACA JUGA:Lazismu Diminta Berinovasi Tingkatkan Penerimaan Zakat di Bengkulu
Arsan menambahkan, zakat fitrah ini merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam mulai dia lahir hingga sebelum meninggal dunia. Zakat ini dapat dibayarkan dengan barang makanan dan juga bisa dalam bentuk uang yang telah ditetapkan.
"Kita lebih mengimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakatnya lebih baik itu apa yang dimakannya seperti itu. Kalau memang harus mengeluarkan zakatnya dalam bentuk uang, sudah ditetapkan tingkatannya yaitu tertinggi, sedang dan yang rendah," paparnya.
Sementara itu, untuk estimasi besaran zakat fitrah yang terkumpul di wilayah Bengkulu Arsan menyebut pihaknya belum bisa mengetahui. Namun dirinya mengatakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau estimasi kita belum bisa prediksi, biasanya tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Insyaallah saya yakin dan percaya seluruh umat Islam di Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan zakatnya," tutup Arsan.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu nomor: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya Dalam Wilayah provinsi Bengkulu Tahun 1445 hijriah/2024 Masehi disebutkan pada poin pertama untuk besaran zakat berupa beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting beras.
Namun bila diganti dengan uang, besaran zakat menyesuaikan dengan lokasi masing masing daerah yakni yakni disesuaikan dengan harga jual beras kategori I (kualitas tinggi) Kategori II (kualitas sedang) dan Kategori III (kualitas rendah).
BACA JUGA:Baznas Diingatkan Tetap Kokoh dan Komitmen Peningkatan Zakat
Berikut besaran zakat fitrah bila diganti dengan uang di wilayah Bengkulu, Kota Bengkulu beras kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 40 ribu, dan kategori III Rp 28 ribu, lalu Bengkulu Tengah kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 39 ribu dan kategori III Rp 30 ribu, Bengkulu Utara untuk kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 40 ribu, dan kategori III Rp 35 ribu, Seluma untuk beras kategori I Rp 40 ribu, kategori II Rp 35 ribu dan kategori III Rp 30 ribu.
Lalu Kabupaten Kepahiang untuk beras kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 40 ribu dan tidak ditetapkan kategori III, Kabupaten Rejang Lebong beras kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 40 ribu dan Kategori III Rp 30 ribu, Bengkulu Selatan untuk beras kategori I Rp 40 ribu, kategori II Rp 35 ribu dan kategoro III Rp 30 ribu.