Penataan dan Penertiban Pantai Panjang Diwacanakan Setelah Idul Fitri

PENATAAN : Dalam rapat yang dilaksanakan Rabu 3 April 2024, proses penataan dan penertiban Pantai Panjang diwacanakan setelah lebaran Idul Fitri. --GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan akan melakukan penataan dan penertiban kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu pasca lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Hal demikian disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A Denni saat memimpin rapat Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu pada Rabu, 3 April 2024 di Ruang Raflesia lantai 2 Kantor Gubernur Bengkulu. 

"Insyaallah ini (penataan dan penertiban) akan berjalan setelah lebaran," kata R.A Denny. 

Ditambahkan R.A Denni, dalam proses penataan dan penertiban kawasan wisata Pantai Panjang nantinya akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab) yang telah dibentuk beberapa waktu lalu. Satgas ini merupakan gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu. 

"Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL) yang ada di kawasan pantai panjang yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu," tuturnya.

BACA JUGA:Cegah Insiden Tenggelam Libur Lebaran 2024, BPBD Akan Dirikan Posko Penjagaan Kawasan Pantai panjang

Lebih lanjut, proses penataan dan penertiban yang akan dilakukan juga telah disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu yang merupakan OPD yang berwenang untuk pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang. 

Sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat, khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL agar para pelaku usaha dan pedagang kawasan wisata pantai panjang memahami terkait rencana penataan dan penertiban kawasan tersebut. Sehingga saat proses penataan dan penertiban berlangsung tidak menimbulkan persoalan. 

"Melalui Pariwisata sudah kita sosialisasikan, mereka (pedagang dan pengusaha) pada dasarnya sudah sepakat apapun yang akan kita lakukan nanti," imbuh RA Denni. 

Proses penataan dan penertiban nantinya akan dilakukan terhadap semua sektor, terutama untuk menata posisi bangunan para pedagang atau pengususaha yang ada dikawasan pantai panjang. Bangunan dan lokasi berjualan akan ditata lebih tertib dan terintegrasi dengan baik. 

"Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu," tutup RA Denni.

Sementara itu, Ditambahkan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, jika proses penataan dan penertiban nantinya berjalan, pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang (sekitaran bundaran Pasir Putih atau spot foto Pasir Putih) diharuskan segera pindah ke segmen 2 karena area tersebut akan digunakan sebagai Rest Area, tempat swapoto, dan area terbuka hijau. 

"Agar penataan tersebut, khususnya relokasi di zona 1 segmen 1 dapat dilaksanakan dengan tertib, nanti kita dibantu dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI serta instansi terkait lainnya," sampainya.

BACA JUGA:Wujudkan Zero Accident, Gubernur Rohidin Minta Pos Pengamanan Terpadu Pantai Panjang Dioptimalkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan