Sidang Perkara Permohonan Bisa Didaftarkan di Posbakum MPP Kepahiang

SIDANG : Masyarakat Kepahiang yang akan mengajukan perkara permohonan sidang bisa dilakukan di Posbakum di MPP Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Karena ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, yang ditandatangani pada Kamis 04 April 2024.

Karena itu PN Kepahiang sudah bisa melaksanakan sidang keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepahiang. Hanya saja sidang keliling yang bisa dilaksanakan di MPP Kepahiang tersebut berkaitan dengan perkara permohonan. Seperti melakukan perubahan nama dan sejumlah perkara permohonan lainnya. 

Ketua PN Kepahiang, Rendry Sumardi, SH, MH membenarkan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penandatanganan PKS Posbakum di MPP Kepahiang. 

Dan sekarang pihaknya kembali melaksanakan PKS berkaitan dengan sidang keliling PN Kepahiang. Sidang keliling yang dimaksud, hanya berkaitan dengan perkara permohonan saja, bukan perkara pidana umum. 

"Setelah melakukan PKS, kita langsung melakukan sidang keliling perdana di MPP Kepahiang. Tadi 3 perkara permohonan yang kita sidangkan, seluruhnya selesai," kata Rendry Sumardi, Kamis 04 April 2024.

Dilanjutkan Rendry, dengan telah dilakukannya PKS bersama MPP Kepahiang, maka pelayanan Posbakum maupun sidang keliling di MPP Kepahiang secara resmi bisa dilaksanakan. Selain itu, masyarakat yang akan melakukan pendaftaran perkaranya pun bisa melalui Posbakum yang telah disediakan di MPP.

"Posbakum kita akan stanby, jadi kalau ada masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara permohonan, dapat melalui Posbakum yang ada di MPP. Karena tujuan dari program ini tidak lain untuk mempermudah proses sidang yang dijalani masyarakat," paparnya. 

BACA JUGA:Sejak Berkantor di MPP, DPMPTSP Kepahiang Sudah Terbitkan 540 Izin

"Namun perlu juga diketahui oleh masyarakat jika sidang yang dilaksanakan di MPP adalah sidang permohonan seperti permohonan untuk perubahan nama dan sejumlah permohonan lainnya, bukan untuk sidang perkara pidana," demikian Rendry.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, pihaknya bersama DPMPTSP Kepahiang serta PN Kepahiang melakukan penandatanganan PKS untuk mempermudahkan pelayanan terhadap masyarakat.

Sehingga jika seandainya sidang permohonan telah diputuskan oleh majelis hakim di MPP Kepahiang, misalnya terkait perubahan nama, maka masyarakat selaku pemohon dapat langsung mencetak Adminduknya di MPP. 

"Sidang selesai, maka pengurusan Adminduknya bisa dilakukan pada saat itu juga. Artinya urusan masyarakat bisa lebih mudah dengan adanya PKS antara Dinas dukcapil, PN, dan DPMPTSP dalam hal ini pelayanan publik di MPP ini," demikian Ardiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan