Jadwal Kampanye Akbar Pilkada Lebong 2024 Ditetapkan, Ini Lokasinya

KPU Lebong menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye akbar yang dilaksanakan pada Jumat sore, 4 Oktober 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan tempat dan lokasi pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024.

Penetapan jadwal kampanye tersebut dilakukan KPU Lebong lewat rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Jumat sore, 4 Oktober 2024 yang diikuti oleh masing-masing Liasion Officer (LO) masing-masing calon.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Lebong nomor 605 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Rapat Umum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor 2024, pasangan Kopli Ansori-Roiyana akan lebih dulu menggelar kampanye akbar dari pasangan Azhari-Bambang ASB.

Pasangan calon Kopi-Roiyana dijadwalkan akan melaksanakan kampanye akbar pada Kamis, 21 November 2024. Pasangan ini memilih Lapangan Desa Garut Kecamatan Amen menjadi lokasi kampanye akbar mereka.

Sementara itu pasangan calon Azhari-Bambang dijadwalkan akan melaksanakan kampanye akbar pada Sabtu 23 November 2024 di Gardu Pandang PLTA Tes Kecamatan Lebong Selatan.

BACA JUGA: Antisipasi Munculnya Geng Motor, Ini Langkah Polsek Lebong Atas

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024, kampanye rapat umum tingkat kabupaten atau kampanye akbar hanya dilakukan 1 kali untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati sepanjang masa kampanye.

"Masing-masing pasangan calon diberikan waktu dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, " sampai Devi.

Dilanjutkannya jadwal kampanye akbar yang sudah mereka tetapkan merupakan usulan yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon kepada KPU Kabupaten Lebong.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing LO diingatkan untuk tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Lebong yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Lebong.

"Kami berharap masing-masing pasangan calon dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan, " demikian Devi. 

Diketahui Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung kurang lebih selama 60 hari, tepatnya dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:Angka Stunting Cukup Tinggi, Ini Pesan Pjs Bupati Rejang Lebong

Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, terdapat beberapa metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan