OJK Terima 28 Pengaduan Perlindungan Konsumen

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro menyampaikan hingga akhir Februari 2024 pihaknya menerima 28 pengaduan perlindungan konsumen.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mencatat hingga akhir Februari 2024 terdapat 28 pengaduan yang telah disampaikan oleh konsumen di wilayah Bengkulu. 

Dalam demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro pada kegiatan Media Update Pemaparan Perkembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan 1 tahun 2024 di Provinsi Bengkulu pada Kamis, 4 April 2024 di Kantor OJK Bengkulu.

"Sampai dengan akhir Februari 2024 kami menerima beberapa pengaduan konsumen, ini jumlahnya 28 pengaduan," tutur Tito. 

Dari pengaduan yang disampaikan, pengaduan terbesar adalah pengaduan di bidang perbankan sebanyak 16 pengaduan. Kemudian untuk asuransi satu pengaduan, untuk lembaga pembiayaan ada 6 pengaduan, dan 5 untuk pengaduan fintech. 

"Terkait dengan perlindungan konsumen, semua pengaduan yang telah disampaikan tersebut telah kita tindaklanjuti," ujar Tito. 

Lebih jauh disampaikan Tito, OJK akan terus mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan mementingkan seluruh pihak, termasuk konsumen dan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

BACA JUGA:Basarnas Bengkulu Siagakan 68 Personel dan Sapras Siaga SAR Selama Lebaran 2024

Selain itu, hingga saat ini OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. 

"Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan," imbuhnya. 

OJK juga berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

"OJK Provinsi Bengkulu juga telah memberitahukan kepada seluruh stakeholders, rekanan, dan mitra OJK melalui sosial media maupun secara langsung untuk tidak memberikan hampers, hadiah, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan