Syarat jadi Kepsek Wajib Punya Sertifikat Guru Penggerak
Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM--
KEPAHIANG RK - Para guru tenaga pendidik dianjurkan untuk mengikuti setiap angkatan pendaftaran guru penggerak yang diselenggarakan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Nining Fawely Pasju, S.Pt MM mengatakan jika sertifikat guru penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah (Kepsek).
Syarat jadi kepala sekolah tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Iya, syarat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021, bahwa guru penggerak syarat menjadi kepala sekolah," kata Nining, Selasa (28/11).
Nining juga menerangkan kalau guru penggerak kini juga menjadi bagian dari jenjang karier untuk menjadi kepala sekolah. Yakni, program guru penggerak juga diarahkan menjadi salah satu jenjang untuk menjadi pengawas sekolah.
"Yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4, dari perguruan tinggi dan program studi yang terakeditasi, memiliki sertifikat pendidik. Memiliki sertifikat guru penggerak dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, serta sejumlah ketentuan lain berdasarkan penilaian kinerja guru serta pengalaman," terang Nining.
BACA JUGA:Rodiah: Mengajar dengan Hati, Melahirkan Murid yang Menginspirasi
Disisi lain, dia berharap dengan mengikuti program guru penggerak, para guru dapat meningkatkan kompetensi. Antara lain mampu mengembangkan dirinya sendiri dan orang lain yang ada disekitarnya.
Karena selain bisa menangani diri sendiri, seorang guru penggerak juga diharapkan dapat menjadi pioner yang aktif dalam mengajak warga sekolah hingga berkiprah di organisasi profesi.