KUA Bermani Ilir Dukung Percepatan Wajib Halal Oktober 2024

DUKUNG : Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang mendukung upaya percepatan wajib sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu bertekat mendukung serta menyukseskan program wajib halal Oktober 2024 atau WHO, sebagaimana ditargetkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk makanan khususnya yang beredar, dapat dipastikan aman dikonsumsi serta mendapat legalitas halal. 

Sebab legalitas tertinggi dari sebuah produk dikatakan aman dikonsumsi jika telah dijamin kehalalannya. Demikian disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Bermani ilir, Ali Akbar, SH.I, MH seusai mengikuti apel Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Halaman Kantor Kemenag Kepahiang beberapa waktu lalu.

"Mendukung upaya tersebut, KUA kecamatan juga diinstruksikan untuk melakukan berbagai upaya percepatan. Bisa dengan sosialisasi, upaya jemput bola, dan mengedukasi para pedagang, pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahwa penting bagi mereka untuk melakukan kepengurusan sertifikasi halal bagi produknya," jelas Ali Akbar.

Dikatakan Ali Akbar, upaya yang akan dilakukan itu sebagai bentuk dukungan terhadap program Kemenag RI. Yakni dengan selalu mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat halal, serta bersama penyuluh agama melakukan aksi nyata dengan membantu masyarakat melakukan pengurusannya.

BACA JUGA:Bersama Pemkab, Kemenag Kepahiang Proaktif Percepat Sertifikasi Halal

Lebih lanjut Ali Akbar menyampaikan supaya penyuluh agama terus menerus menjemput serta mendatangi semua produk usaha yang ada di wilayah binaan masing-masing. Kemudian memfasilitasi serta membantu masyarakat yang akan mengurus sertifikat halal.

"Kepada masyarakat Kecamatan Bermani Ilir khususnya, memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, bagi yang ingin mengurus sertifikat halal cukup menghubungi kami di KUA atau para penyuluh agama yang ada. Kami siap datang dan membantu, memfasilitasi secara gratis, sebab ini sudah merupakan komitmen dalam layanan kepada masyarakat," ucapnya.

Dia menjelaskan, sertifikasi halal adalah suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini penting bagi konsumen muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama yang dianut.

Untuk diketahui, kebijakan sertifikasi halal di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada tahun 2001 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 518 tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Label Halal pada Produk yang Dipasarkan.

Dalam kebijakan ini, Menteri Agama menunjuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan sertifikasi halal pada produk yang ingin dipasarkan di Indonesia.

BACA JUGA:PAI Jemput Bola Mandatory Halal untuk Percepatan Program Sertifikasi Halal

Seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk halal. Maka pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI atau lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi hak konsumen untuk memperoleh produk halal dan meningkatkan daya saing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan