Rekrut Ulang, Ini Jadwal Pembentukan PPK hingga PPS Pilkada 2024

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati saat menjelaskan terkait jadwal pembentukan PPK hingga PPS Pilkada 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 akan direkrut ulang. Sesuai dengan tahapan, jadwal pembentukan PPK pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai 23 April 2024 mendatang. Sementara untuk pembentukan PPS di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024. 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan 476 tahun 2024, maka KPU Lebong akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 dengan menggunakan metode seleksi terbuka.

"Pendaftaran PPK maupun PPS pada Pilkada 2024 dilakukan lewat aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, red), " jelas Devi.

Lebih jauh Devi menjelaskan pembentukan PPK akan dimulai dengan mengumumkan pendaftaran pada 23 hingga 27 April 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon PPK yang dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Hingga nantinya PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Akses Lebong Nyaris Putus, Bupati Kopli Mohon Perhatian Gubernur hingga Presiden

"Sementara untuk PPS akan mulai dimumumkan pada 2 hingga 6 Mei 2024. Dan proses penerimaan berkas akan dilaksanakan mulai 2 hingga 8 Mei 2024, " jelas Devi.

Dilanjutkannya, pada pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan dibutuhkan 5 PPK. Sementara untuk PPS setiap desa/kelurahan diisi oleh 3 PPS. Artinya untuk Kabupaten Lebong dibutuhkan 312 PPS.

"Dalam perekrutan PPK dan PPS ini nantinya akan dilaksanakan dengan menggelar seleksi tertulis maupun wawancara, " lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan Devi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPK maupun PPS pada Pilkada 2024. Dicotohkannya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA sederajat dan diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun terhitung saat pemungutan suara.

BACA JUGA:97 CJH Diingatkan Jaga Kesehatan Mendekati Keberangkatan

"Sesuai dengan jadwalnya nanti akan kami umumkan kepada masyarakat. Selain itu kami juga akan menyiapkan layanan helpdesk bagi peserta yang ingin berkonsultasi di kantor KPU Lebong, " singkat Devi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan