Ingin Gajian Setiap Bulan? Usulan Siltap Kades dan Perangkat Harus Diusulkan Tepat Waktu

SILTAP : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwam Zamzam Kurniawan, SH mengingatkan, jika Kades dan perangkat desa ingin gajian tiap bulannya sesuai Siltap maka harus diusulkan pengajuannya tepat waktu. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tanggal 27 Maret 2024 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah melayangkan surat ke seluruh desa di daerah ini, yakni 105 desa. Secara garis besar, surat tersebut mengingatkan desa-desa agar mengusulkan pencairan Siltap Kades dan perangkat desa setiap bulan.

Sehingga, pemerintah desa ditekankan supaya tidak terlambat menyampaikan usulan pencairan Siltap, apabila ingin gajian setiap bulannya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwam Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, sejauh ini sudah ada puluhan usulan pencairan Siltap yang masuk dari desa-desa yang ada di daerah ini. Pihaknya pun kembali mengingatkan kepada desa-desa yang lain, yang belum mengusulkan pencairan Siltap supaya segera menyampaikan usulan ke Dinas PMD.

"Dari data yang ada, belum seluruh desa menyampaikan usulan. Kami sudah upayakan agar Kades dan perangkatnya gajian setiap bulan, atau mendapatkan Siltapnya. Maka dari itu, hendaknya upaya kami ini diiringi dengan usulan pencairan dari setiap desa. Sehingga Siltap Kades maupun perangkat pada April ini bisa direalisasikan," kata Iwan, Sabtu 20 April 2024. 

Masih bersama Iwan, dikatakannya selama ini Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang gajian atau mendapatkan Siltap per 3 bulan. Kades serta para perangkat desa akan mendapatkan gaji atau Siltap setiap bulan, tergantung dengan usulan yang disampaikan masing-masing desa. 

"Intinya semakin cepat usulan disampaikan, maka akan semakin cepat gaji atau Siltap Kades dan perangkat desa dicairkan. Jadi kembali kami imbau supaya pemerintah desa yang belum mengusulkan pencairan Siltap untuk bulan April, silakan segera diusulkan," demikian Iwan. 

BACA JUGA:TA 2024 Dinas PUPR Kepahiang Dialokasi Rp 8,5 Miliar DAK Fisik, Ini Realisasinya

Untuk diketahui, di Kabupaten Kepahiang sejak April 2024 ini, Kades dan perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap atau Siltap setiap bulannya. Penyaluran Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD bulan April 2024 ini, diawali dengan pengajuan pencairan dari desa dimulai 1 April - 15 April 2024, dengan menyesuaikan hari kerja. 

Lantaran bulan ini banyak libur lebaran, maka pengajuan bisa dilakukan walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Hanya saja setelah April ini pengajuan Siltap Kades dan perangkat desa, serta BPD harus diajukan dimulai tanggal 21 setiap bulan berjalan.

Sementara, syarat mengusulkan pencairan Siltap hanya 2 item. Yakni, surat pengantar dari Kades terkait penyaluran Siltap Kades dan perangkat desa termasuk BPD, dan melampirkan rincian Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD setiap bulan berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan