Pemukiman Perumnas Longsor Masih Tanggung Jawab Developer?

LONGSOR : Kabid Aset, Herwin Noviansyah, SE, MM mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepahiang baru ada 2 Perumnas saja yang menjadi aset Pemkab Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Belakangan ini diketahui akibat bencana alam yang terjadi, beberapa pemukiman Perumahan Nasional (Perumnas) yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengalami longsor. Seperti longsor di wilayah Perumnas Barokah Perdana Desa Kute Rejo, serta longsor di kawasan Perumnas Raflesia Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. 

Longsor di pemukiman Perumnas Barokah Perdana Desa Kute Rejo, ada sejumlah rumah yang terdampak. Bahkan, ada rumah yang ambrul ikut tanah jatuh ke jurang, memaksa pemilik rumah mengungsi. 

Bencana alam longsor yang terjadi di pemukiman Perumnas, perbaikannya masih tanggung jawab pihak Developer atau pengembang. Khususnya, Developer yang belum menyerahkan fasilitas umum atau Fasum dan fasilitas sosial atau Fasos, atau seluruh aset Perumnas ke Pemkab Kepahiang. Sejauh ini, dari keseluruhan wilayah Perumnas di Kabupaten Kepahiang, baru 2 lokasi yang sudah menjadi aset Pemkab Kepahiang karena sudah diserahkan ke Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Baru Lokasi 2 Perumnas Diserahkan ke Pemkab Kepahiang, Yang Lain Masih Wewenang Devloper

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, SE, MM membenarkan bahwa dari keseluruhan Perumnas di Kabupaten Kepahiang, hanya baru 2 lokasi saja yang diserahkan ke Pemkab Kepahiang. Karena telah diserahkan, artinya sudah menjadi aset Pemkab Kepahiang dan sudah menjadi tanggung jawab Pemkab Kepahiang untuk melanjutkan pembangunan Fasum dan Fasosnya, termasuk jika terjadi bencana alam seperti longsor.

"Jika sudah menjadi aset Pemkab karena sudah diserahkan oleh pihak developer, artinya menjadi tanggung jawab Pemkab Kepahiang. Sebaliknya, apabila belum diserahkan maka tetap menjadi tanggung jawab develover. Contohnya Perumnas di Kute Rejo, itu belum diserahkan oleh pihak depelover ke Pemkab Kepahiang. Jadi masih tanggung jawab pengembangan atau developer, bukan tanggung jawab pemerintah," kata Herwin. 

Dua lokasi Perumnas yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yakni Perumahan Pesona yang berada di Desa Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru. Sementara Perumnas yang lain belum diserahkan ke Pemkab Kepahiang, yang secara otomatis asetnya juga belum tercatat sebagai aset daerah. Dengan demikian, keberadaan Perumnas yang belum diserahkan ke pemerintah kabupaten masih menjadi tanggung jawab developer. 

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang mencatat per Mei 2023 lalu ada 27 lokasi izin perumahan yang diterbitkan yang tersebar di sejumlah kecamatan, yang dimiliki oleh 21 perusahaan. Di antaranya di Kecamatan Kepahiang, berada di Desa Tebat Monok serta Desa Kelilik, Kelurahan Padang Lekat, dan ada juga di Kelurahan Dusun Kepahiang, Desa Taba Tebelet hingga di sejumlah desa serta kecamatan lainnya.

BACA JUGA:Perumnas di Kepahiang Longsor, Satu Rumah Terdampak, Siapa yang Bertanggung Jawab, Developer atau Pemkab?

Dalam proses pendirian Perumnas, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pihak pengembangan. Untuk kelengkapan perusahaan meliputi Perseroan Terbatas (PT), mempunyai tenaga ahli bangunan gedung (SKA), serta anggota assosiasi pengembang perumahan. Selain itu perusahaan juga wajib menyediakan sejumlah perizinan seperti NIB BLBI Perumahan, SBU, sertifikat standar KBLI bangunan gedung untuk perusahaan yang membangun sendiri, persetujuan lingkungan, pertimbangan teknis BPN, KKPR, rekomendasi file banjir, site plant,l dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan